
Jakarta, KabarTerdepan.com – Rakyat Indonesia kini bersiap menyambut pesta demokrasi serentak 2024. Pesta demokrasi itu berupa Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Tahapan pileg sudah berjalan, kini diumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD di kabupaten/kota/provinsi/ DPRD RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPD).
Kini masyarakat sebagai pemilih dipersilakan mengkritisi DCS calon wakil rakyat, mulai perilaku, persyaratan, hingga track recordnya. Harapannya para wakil rakyat yang terpilih nanti benar-benar berkualitas dan kompeten memperjuangkan aspirasi rakyat. Apakah Anda sudah tahu tahapan Pemilu Serentak 2024 ?
Berikut ini tahapan Pemilu Serentak 2024:
7 – 13 September 2023:
Pendaftaran Capres & Cawapres
11 Oktober 2023:
Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres
14 Okt 2023 – 10 Feb 2024:
Masa Kampanye Terbuka
11 – 13 Februari 2024:
Masa Tenang
14 Februari 2024:
Pemungutan Suara Pileg & Pilpres
15 Februari – 20 Maret 2024:
Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres
26 Mei – 8 Juni 2024:
Kampanye Pilpres Putaran Kedua
12 Juni 2024:
Pemungutan Suara Pilpres Putara Kedua
21 Juni – 14 Juli 2024:
Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional
1 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD & DPRD.
