
Sidoarjo, KabarTerdepan.com – Salah seorang jemaah haji asal Sidoarjo, Prayitno Slamet Hariono menggugat Kementerian Agama (Kemenag) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (14/8/2023).
Prayitno kecewa, alasannya selama ia berangkat haji tahun ini mendapatkan perlakuan kurang baik dari Kemenag selalu penyelenggara. Ia mengaku ditelantarkan dan tidak mendapat jatah makan selama tiga hari saat berada di Tanah Suci.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Sidoarjo dengan nomor perkara: 250/pdt.g/2023/pn. Prayitno melakukan gugatan perdata dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar kepada Kemenag RI, Kemenag Jatim, dan Kemenag Sidoarjo.
“Kita telah melakukan gugatan ke Kemenag Kabupaten Sidoarjo, karena yang mengurusi administrasi sampai keberangkatan jemaah haji,” katanya.
Gugatan juga dilayangkan kepada Kmenag Provinsi Jawa Timur sebagai koordinator semua kemenag kabupaten/kota di Jatim dan Menteri Agama.
“Menteri Agama yang bertanggung jawab atas jemaah haji indonesia ketika berada di arab saudi, baik itu penginapan, makanan, keselamatan, transportasi,” ungkapnya.
Prayitno menceritakan, kekecewaan itu dialaminya pada tanggal 26 Juni, 2-4 Juli 2023 bersama jemaah haji kloter 16-17 tidak mendapatkan jatah makanan katering saat di Makkah.
“Seharusnya, para jemaah haji itu mendapatkan jatah makan tiga kali sehari,” terangnya.
Prayitno masih ingat, saat itu petugas katering haji sudah meninggalkan lokasi karena tengah mempersiapkan makanan di Arafah dan Mina. Akhirnya Prayitno dan teman jemaah haji lainnya berinisiatif membeli peralatan dan bahan masak untuk makan.
“Setelah itu kami jemaah urunan beli magic com (alat pemasak nasi), wajan, panci, mi, beras, telur untuk keperluan memasak, kalau habis urunan lagi,” ucapnya.
Kekecewaan lain berlanjut dialami Prayitno. Saat menuju Mina, mereka juga tidak mendapat makan pada pagi dan siang hari. dua kloter itu hanya mendapat makanan saat malam harinya.
“Mina itu cuacanya panas, akibatnya banyak jemaah yang pingsan karena dehidrasi, saya sendiri hampir pingsan karena kepanasan menunggu di tanah lapang tanpa air minum yang cukup dan dengan kondisi perut kosong karena tidak mendapatkan jatah sarapan,” tambahnya.
Prayitno juga menyampaikan, ketika di Madinah dan Makkah pun mereka mendapatkan makan yang menurutnya kurang layak.
“Dapat makan sih nasi putih dan lauk sambal goreng tahu tempe saja, atau nasi kuning dan orek telur. apakah begini cara pemerintah dalam menghormati tamu Allah? Bagaimana jemaah haji akan mendapatkan tenaga untuk melaksanakan ibadah haji apabila makanannya seperti itu,” ujar dia.
Selain soal makanan, kata Prayitno, ratusan jemaah kloter 17 itu juga sempat telantar. Ketika itu ia dan jemaah lainnya menunggu bus jemputan dari Musdalifah ke Mina. Seharusnya dijadwalkan berangkat setelah subuh. akan tetapi, mereka baru dijemput pada pukul 11.00 siang waktu Arab Saudi.
Atas kondisi itu ia menganggap Kemenag telah melanggar peraturan menteri agama no 14 tahun 2012 tentang Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi Haji. Prayitno menggugat dengan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Tuntutan ganti rugi dengan rincian Rp 150 juta kerugian materiel dan Rp 1 miliar kerugian immateriel. Prayitno juga meminta agar kemenag meminta maaf kepada jemaah haji indonesia. (*)
