
Batu, Kabarterdepan.com – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (8/1/2025). Sebuah bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7942 GB mengalami rem blong hingga kehilangan kendali. Kelayakan bus ini pun dipertanyakan.
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombespol Komarudin, mengungkapkan bahwa bus yang mengangkut 39 siswa, 3 guru, 2 sopir, dan 2 kru tersebut sudah tidak layak beroperasi. Surat Uji Angkut dan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) bus itu telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
“Fakta-fakta yang kami temukan ada data dari Kementerian Perhubungan, setelah kita dalami bis dengan nopol DK 7942 GB ternyata surat izin angkutnya kadaluarsa pada tanggal 26 April 2020. Kemudian uji berkalanya atau yang kita kenal dengan KIR mati di tanggal 15 Desember 2023,” jelas Kombespol Komarudin, Kamis (9/1/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa sopir tidak mengetahui secara pasti kondisi kendaraan sebelum digunakan. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada unsur kelalaian yang disengaja dari pihak sopir.
Menurut keterangan Komarudin, sopir tidak mampu mengendalikan rem bus ketika memasuki Jalan Imam Bonjol. Kendaraan terus melaju hingga berbelok ke Jalan Pattimura dan akhirnya berhenti di Jalan Ir. Soekarno.
Selain Uji Angkut dan KIR yang telah mati, pajak lima tahunan bus tersebut juga telah habis masa berlakunya. Plat nomor bus mencantumkan tanggal kadaluarsa pada Desember 2024.
Insiden ini menyoroti pentingnya pemenuhan syarat teknis dan administratif kendaraan demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. (Riris*)
