Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Malang (X : @kabarnegeri)
Jawa Timur, Kabarterdepan.com – Surat izin angkutan bus pariwisata dengan nomor polisi DK 7942 GB yang menyebabkan kecelakaan maut di Kota Batu, diketahui telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020 dan tidak memenuhi standar operasional. Hasil pendalaman yang dilakukan oleh Tim Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa izin angkutan bus tersebut sudah tidak berlaku hampir lima tahun lamanya. Selain itu, uji kelayakan kendaraan (KIR) untuk bus asal Bali ini juga telah mati sejak 15 Desember 2023.
Fakta lainnya yang ditemukan oleh tim Polda Jatim adalah adanya tujuh titik tabrakan sepanjang 2,3 kilometer di lokasi kecelakaan, yang melibatkan dua ruas jalan, yakni Jalan Imam Bonjol dan Jalan Patimura. Dalam peristiwa ini, empat korban meninggal dunia, yakni dua orang di titik tabrak pertama di Jalan Imam Bonjol, dan dua korban lainnya di titik tabrak ketiga dan ketujuh yang berada di Jalan Patimura. Selain itu, kerusakan akibat kecelakaan ini tercatat mencapai enam unit mobil dan enam unit sepeda motor yang mengalami kerusakan berat.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pemeriksaan terhadap sopir bus telah dimulai oleh pihak kepolisian. Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan, sopir bus mengaku tidak dapat memfungsikan rem kendaraan sejak memasuki Jalan Imam Bonjol hingga sampai di pos di lokasi kejadian. Bus tersebut kemudian berbelok ke kanan dan memasuki Jalan Pattimura hingga akhirnya berhenti di titik akhir kecelakaan. (Tantri*)
