
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendapatkan alokasi dana transfer ke daerah pada tahun 2025 sebesar Rp1.749.663.994.000. Dana tersebut mencakup berbagai komponen seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Insentif Fiskal.
Dilansir dari djpk.kemenkeu.go.id, berikut rincian alokasinya:
A. Dana Bagi Hasil (DBH)
Total: Rp77.636.406.000
1. DBH Pajak: Rp44.498.825.000
Pajak Penghasilan: Rp37.893.015.000
Pajak Bumi dan Bangunan: Rp6.605.810.000
Cukai Hasil Tembakau: –
2. DBH Sumber Daya Alam: Rp33.137.581.000
Migas: Rp30.441.498.000
Pertambangan Mineral dan Batu Bara: Rp1.592.254.000
Kehutanan: Rp199.523.000
Perikanan: Rp833.805.000
Panas Bumi: Rp70.501.000
3. DBH lainnya: –
B. Dana Alokasi Umum (DAU)
Total: Rp993.590.423.000
1. Tidak ditentukan penggunaannya: Rp914.040.138.000
2. Ditentukan penggunaannya: Rp79.550.285.000
Penggajian Formasi PPPK: Rp9.919.798.000
Pendanaan Kelurahan: Rp1.000.000.000
Bidang Pendidikan: Rp31.587.801.000
Bidang Kesehatan: Rp23.087.377.000
Bidang Pekerjaan Umum: Rp13.955.309.000
C. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Total: Rp368.293.842.000
1. DAK Fisik: Rp28.506.487.000
Pendidikan: Rp1.343.794.000
Kesehatan: Rp14.624.000.000
Sanitasi: Rp3.782.382.000
Perumahan dan Permukiman: Rp5.761.036.000
Irigasi: Rp2.995.275.000
2. DAK Nonfisik: Rp339.787.355.000
Bantuan Operasional Pendidikan: Rp122.955.720.000
Tunjangan Guru ASN Daerah: Rp176.857.615.000
Bantuan Operasional Kesehatan: Rp25.336.343.000
Bantuan Operasional Keluarga Berencana: Rp12.374.900.000
Pengembangan Program Perpustakaan: Rp750.000.000
Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UMKM: Rp1.512.777.000
D. Dana Desa
Total: Rp294.504.331.000
E. Insentif Fiskal
Total: Rp15.638.992.000
Dana transfer ini diharapkan dapat mendukung berbagai sektor pembangunan di Kabupaten Mojokerto, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat desa. (Riris*)
