
Surabaya, Kabarterdepan.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing industri di tengah tantangan ekonomi global.
Kenaikan ini memberikan dampak signifikan terhadap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Timur. Berdasarkan estimasi, UMK tertinggi di Jawa Timur pada 2025 diperkirakan mencapai Rp5 juta, sementara daerah lainnya mengalami kenaikan yang bervariasi.
Berikut adalah estimasi UMK 2025 di Jawa Timur jika kenaikan 6,5 persen diterapkan:
Daftar UMK 2025 (Estimasi)
1. Surabaya: Dari Rp4.943.000 menjadi Rp5.000.000 (perkiraan tertinggi)
2. Gresik: Dari Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.763
3. Sidoarjo: Dari Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.089
4. Pasuruan: Dari Rp4.635.133 menjadi Rp4.936.416
5. Mojokerto: Dari Rp4.624.787 menjadi Rp4.925.398
6. Malang: Dari Rp3.368.275 menjadi Rp3.587.212
7. Jember: Dari Rp2.665.392 menjadi Rp2.838.642
8. Banyuwangi: Dari Rp2.638.628 menjadi Rp2.810.138
9. Probolinggo: Dari Rp2.806.955 menjadi Rp2.989.407
10. Tuban: Dari Rp2.864.225 menjadi Rp3.050.399

Kabupaten/kota lain, seperti Tulungagung, Bojonegoro, dan Blitar, juga mengalami kenaikan signifikan meskipun tetap berada di bawah angka Rp3 juta. Kenaikan ini memberikan harapan bagi pekerja, terutama di sektor industri dan jasa, untuk memiliki daya beli yang lebih baik.
Dalam konferensi pers, Presiden Prabowo menegaskan, komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan menstabilkan ekonomi nasional.
“Kenaikan ini adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kami berharap, dengan daya beli yang meningkat, roda ekonomi akan berputar lebih cepat dan membawa dampak positif bagi semua sektor.”
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah dan pelaku usaha diharapkan dapat bersinergi untuk menjaga produktivitas dan efisiensi di tengah kenaikan biaya tenaga kerja. (Firda*)
