Ungkap 9 Kasus Narkoba, Polres Jember Tangkap 12 Tersangka dan Sita Sabu 510 Gram

Avatar of Redaksi
IMG 20241114 WA0030 11zon scaled
Konferensi pers Polres Jember, Rabu (13/11/2024). (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jember, Kabarterdepan.com – Polres Jember, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 21 hari, dari 21 Oktober hingga awal November 2024.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mewakili Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (13/11/2024) mengonfirmasi pengamanan 12 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jember dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Ada 12 Tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Naufal.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 510,18 gram, 72 butir ekstasi, dan 26.959 butir obat-obatan keras berbahaya. Salah satu pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 31 Oktober 2024 di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, dengan tertangkapnya tersangka AH dan barang bukti sabu seberat 519,18 gram.

“Di lokasi ini, kami menangkap tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu seberat 519,18 gram,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus obat-obatan terlarang dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Polres Jember juga aktif lakukan sosialisasi di sekolah, pondok pesantren, kampus, dan komunitas masyarakat sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba. Iptu Naufal menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Jember. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page