
Jombang, KabarTerdepan.com – Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), AP Hasanuddin (30) menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (12/7/2023).
Kasus ini sebelumnya sempat viral usai AP Hasanuddin memberikan komentar di Facebook yang bernada ujaran kebencian ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah terkait perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang lalu.
Komentar itu membuat pengurus warga Muhammadiyah dari tingkat daerah hingga pusat meradang. Warga Muhammadiyah kemudian membawa kasus itu ke pihak kepolisian.
AP kemudian ditangkap di rumahnya di daerah Diwek Jombang. Ia juga diberhentikan dari pekerjaannya di BRIN.
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas membacakan kronologi hingga dakwaan untuk AP Hasanuddin di depan majelis hakim dan kuasa hukum AP Hasanuddin.
Atas perbuatan itu, AP Hasanuddin dijerat Dua pasal tengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sekaligus.
Pertama, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kedua, pasal 45b junto Pasal 29 UU RI no 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan permusuhan untuk individu atau kelompok, serta ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ujar Demas, Rabu (12/7/2023).
Kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengaku tidak mempermasalahkan dakwaan itu dan menganggap cukup.
“Kami dari kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan sudah cukup, tidak perlu mengajukan keberatan, dan sesuai dengan statemen hakim,” ujarnya.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan bersama dua hakim anggota, yakni Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.
Saat ditanya soal proses penahanan oleh majelis hakim, AP Hasanuddin yang mengikuti sidang secara online mengatakan bahwa ia awalnya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Namun kemudian dipindahkan ke Lapas Jombang sejak 22 Juni 2023.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar lagi pekan depan, Selasa (18/7/2023) di PN Jombang. Sidang tersebut rencananya digelar secara offline. (*)
