
Jombang, Kabarterdepan.com – Polres Jombang berhasil menangkap SE (31), arga Ngoro, Jombang, Jawa Timur lantaran tega berbuat biadab dengan mencabuli dua anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, SEP mencabuli kedua anak tirinya tersebut masih berusia 15 tahun dan 10 tahun.
“Perbuatan pencabulan itu dilakukan di rumah istrinya, di Kecamatan Mojoagung. Pertama, dilakukan kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023 saat tengah malam. Pada saat itu, putrinya yang masih kelas 3 SMP tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan meremas payudara korban,” katanya, Rabu (14/8/2024).
Saat melakukan aksi bejatnya, si putri sulung sempat melawan SE. Namun, pelaku SE tetap memaksa korban. Ternyata, aksi bejat SE tak berhenti di anak sulungnya saja. Pada bulan Januari 2023, anak tiri yang bungsu masih 10 tahun juga jadi sasaran cabul SE.
“Perbuatan cabul dilakukan SE saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya,” kata Kasnasin.
Lalu, aksi cabul SE pada anak bungsunya itu dilakukan kembali pada Juli 2023. SE juga melakukan aksi yang sama pada bocah malang itu.
Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Suaminya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang.
“Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP,” katanya.
Kasihumas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.
“Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Rebeca)
