
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com –Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menindak tegas dengan merobohkan beberapa reklame berukuran besar yang tidak memiliki izin dan tidak tertib administrasi Perpajakan, Kamis (18/7/2024) kemarin.
Dari kegiatan yang digelar sejak pagi hari, anggota Satpol PP bersama jajaran dari Bapenda, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto membongkar 5 reklame sekaligus.
Nampak petugas Satpol PP menurunkan dan memotong besi penyangga reklame berukuran raksasa itu dengan menggunakan mesin pemotong.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan, saat dikonfirmasi mengatakan, pemilik reklame tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
“Sehingga kami tertibkan dengan pemotongan reklame,” kata Zainul, Jumat (19/7/2024) sore.
Adapun beberapa lokasi reklame yang dirobohkan petugas yakni, 3 buah Reklame Hexos di Jalan Jayanegara Desa Kenanten Kecamatan Puri, 1 Reklame Pos Ahass Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar.
Dan 1 lagi merupakan papan Reklame Keramik Centro Toko Dwi Jaya Abadi di Jalan Raya Pacing Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
“Penertiban baliho tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditanda tangani oleh OPD terkait,” tambah Zainul.
Tak hanya papan reklame, sejumlah baliho iklan di sepanjang jalan di beberapa titik pun nampak dibongkari oleh petugas lantaran tak memiliki izin yang resmi.
“Barang bukti baliho dibawa ke Kantor Satpol PP,” pungkas Zainul. (*)
