
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Jawa Timur gelar rapat koordinasi menuntut upaya percepatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah yang masih belum dibayarkan pada tahun 2018 dan 2019 oleh Pemerintah. Rapat ini dilaksanakan di Gedung Pramuka Jabon Kecamatan Mojoanyar Mojokerto, Sabtu (1/6/2024).
Dihadiri 100 perwakilan guru madrasah mulai dari tingkat RA (Raudaltul Athfal) sampai MA (Madrasah Aliyah) dari berbagai Kota/Kab se- Jawa Timur. Rapat ini dihadiri langsung Perwakilan Kemenag oleh Najib Kuswanto mewakili Kemenag Jawa Timur dan Ama Noor Fikri mewakili Kemenag Kabupaten Mojokerto.
Najib Kuswanto Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Jawa Timur mengatakan Tunjangan Profesi Guru Madrah ini yang belum terbayarkan beragam pada tahun 2018 – 2019 kisaran mulai dari 3 sampai 6 bulan.
“Dari tahun 2020 sampai sekarang Kemenag Jatim sudah berupaya mengusulkan secara terus menerus secara bersurat mengirimkan lampiran data yang terhutang kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Pusat, karena masih menunggu review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.

Lanjut Najib Kuswanto alasan mengapa sampai tidak terbayarkan karena anggaran pada 2018-2019 tersebut tidak terpenuhi. Menurutnya Kemenag Jawa Timur juga terus mengawal hak para Guru Madrasah ini harapannya agar tahun 2024 bisa dituntaskan.
“Tentu berkas para Guru Madrasah ini harus melalui review dari BPKP terlebih dahulu, setelah selesai dinyatakan layak baru akan dilakukan tahapan pencairan TPG yang terhutang tersebut,” paparnya.

Sucipto Ketua Pengurus Wilayah PGIN Jawa Timur mengatakan setiap wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur total TPG Madrasah terhutangnya per wilayah jumlahnya beragam mulai dari Rp 1,5 Miliar sampai Rp 22 Miliar.
“Semoga upaya dan perjuangan kawan-kawan PGIN Jawa Timur ini bisa terbayarkan tahun ini, saya ucapkan terima kasih juga mewakili Guru yang tergabung di PGIN Jawa Timur ini kepada Kemenag Jatim yang sudah mengantarkan kami bertemu langsung perwakilan Kemenag RI untuk menyampaikan tuntutan hak kami,” ucapnya.
Terakhir Sucipto menjelaskan bahwa nominal yang belum terbayarkan setiap guru bervariatif antara Rp 9-11 Juta, untuk bulannya rata-rata terjadi Juli-Desember 2018 dan Oktober-Desember 2019. (Alief)
