
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro memberikan amanat kepada ASN dalam forum Fasilitasi Pembinaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin (19/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Ali Kuncoro berpesan agar segenap jajaran ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto agar meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Perihal penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat adalah raja. Maka, tugas kita sebagai abdi adalah untuk memberikan yang terbaik yang kita bisa untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Ali, penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan amanat dari sejumlah Undang-undang (UU).
Diantaranya UU Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republok Indonesia, serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang 14 Komponen Sasaran Penilaian dari Standar Pelayanan.
“Standarnya seperti apa sudah ditetapkan. Tapi harapannya, harus ada effort bersama-sama, agar tidak hanya nilai standar. Capaian kita harus melebihi kata standar. Karena kita sudah ada di zona hijau, mari kita niatkan untuk terus ditingkatkan,” tegas Ali.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Desamber tahun lalu, Pemkot Mojokerto meraih kategori A, dengan nilai 88,26 (zona hijau).
Angka tersebut naik signifikan dibanding tahun sebelumnya, yang masih di zona kuning (63,37).
Atas capaian tersebut, Ali Kuncoro berharap agar jajarannya tidak lantas puas. Namun tetap berupaya yang terbaik.
“Kata kuncinya adalah empati. Ketika kita bisa berempati, maka pelayanan kita akan lebih tepat sasaran, sesauai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.
Mas Pj melanjutkan, dengan menambah empati terhadap masyarakat maka akan merasakan apa yang dirasakan masyarakat.
“Dengan demikian ini akan menimbulkan sebuah kebahagian, kepuasan dari masyarakat,” imbuhnya.
Mas Pj juga membagikan design thinking atau pola berpikir yang harus dimiliki oleh ASN dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
Yaitu, pertama, harus mengtahui apa yang menjadi kemauan masyarakat. Berangkat dari hal tersebut, kemudian mencari tahu apa yang menjadi masalah.
“Ketika sudah ketemu, dirumuskan masalahnya. Lalu kita cari solusi, kita bikin sebuah inovasi. Kemudian kita aplikasikan dan evaluasi inovasi tersebut. Lakukan itu terus, jangan pernah puas, maka standar pelayanan kita akan tercapai dan terus meningkat di waktu-waktu yang akan datang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam forum Fasilitasi Pembinaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik ini dihadiri oleh 160 peserta. Diantaranya terdapat para Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Mojokerto. (*)
