
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Mojokerto, Jumat (22/12/2023).
Bawaslu dan Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penertiban ratusan APK spanduk yang melanggar, seperti dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum.
Kordinator devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Mojokerto, Eri Setiawan mengatakan, sebelumnya Bawaslu dan KPU serta Satpol PP Kota Mojokerto sudah melakukan sosialisasi inventarisir dan saran perbaikan (sarper) ke semua parpol.
“Kita juga sudah jelaskan juga bahwa kita melakukan mekanisme penertiban berdasarkan inventarisir dan sudah kita lakukan saran perbaikan untuk ditertibkan secara mandiri,” ucap Eri.

Eri menambahkan, termasuk yang ditertibkan adalah spanduk parpol yang dilakukan di pohon di tiang listrik.
“Hari ini ada 150 APK spanduk parpol yang melanggar kita copot. Untuk hari ini 2 wilayah yang kita tindak, wilayah Magersari dan Wilayah Prajurit Kulon. Dan minggu lalu ada 200 APK yang melanggar di wilayah Kranggan,” jelas Eri.
Eri juga mengatakan, penertiban bertujuan untuk memastikan bahwa APK yang digunakan oleh para calon legislatif dan partai politik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kan sudah jelas, sesuai UU 7 tahun 2017, PKPU 15 dan 20 tahun 2023. Dan juga Bawaslu 11 tahun 2023. Dan juga SK KPU 128 tahun 2023. Jadi kita sesuai aturan itu.” Imbuh Eri Setiawan.
Bawaslu akan terus melakukan penertiban continue apabila ada pelanggaran APK oleh parpol di Kota Mojokerto.(*)
