Polemik Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK dalam Program MBG, Ini Penjelasan Resmi BGN

Avatar of Redaksi
sppg
Potret dapur MBG Kabupaten Cianjur. (Hasan C/Kabarterdepan.com)

Cianjur, Kabarterdepan.com – Wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai polemik dari berbagai pihak, terutama di kalangan guru honorer.

Isu tersebut mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam Pasal 17, disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pekerja Lapangan SPPG Ikut Menyoroti Isu PPPK

Di lapangan, wacana ini turut menjadi perbincangan masyarakat, termasuk para pekerja yang terlibat langsung dalam operasional MBG. Salah satunya Anwar (30), warga Kabupaten Cianjur yang bekerja sebagai sopir distribusi MBG.

“Iya, saya dengar dan banyak lihat juga di media sosial. Tapi katanya itu hanya untuk pegawai inti saja, bukan relawan, apalagi sopir,” ujar Anwar, Jumat (16/1/2026).

Menurut Anwar, pengangkatan seluruh pegawai MBG menjadi PPPK justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dengan latar belakang pendidikan tinggi.

“Kalau semua diangkat pasti akan menuai protes, terutama dari guru honorer yang pendidikannya sampai S1. Sementara kami kebanyakan lulusan SMA,” katanya.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

“Kalau saya sih tidak komentar. Biar pegawai inti saja. Kami sudah bersyukur bisa kerja dan dapat gaji,” imbuhnya.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, memberikan penegasan terkait makna Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Menurut Nanik, frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut tidak mencakup seluruh tenaga yang terlibat dalam Program MBG, melainkan hanya jabatan inti yang memiliki fungsi strategis.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan,” jelas Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tenaga lain di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, petugas lapangan, maupun sopir, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.

“Di luar jabatan inti tersebut tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, BGN berharap masyarakat tidak lagi salah memahami kebijakan pemerintah terkait Program MBG, sekaligus memastikan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan strategis negara. (Hasan C.)

Responsive Images

You cannot copy content of this page