Wacana Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Partai Koalisi Buka Suara

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Kebersamaan Prabowo dan Gibran. (Instagram @prabowo)
Kebersamaan Prabowo dan Gibran. (Instagram @prabowo)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka belakangan santer disebut sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) yang cocok mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menanggapi wacana itu, parati-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) buka suara.

Gibran sendiri tentang karir politiknya secara tegas masih menunggu arahan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

“Saya nunggu arahan dari Bu Ketum saja ya,” ujar Gibran di sela-sela Rakernas PDIP di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 September 2023.

Sementara itu Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya secara terbuka meminang Gibran menjadi pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. PBB tidak keberatan semisal Prabowo-Gibran maju dalam pilpres 2024.

“Perlu diketahui sebagai sekjen Partai Bulan Bintang, salah satunya (PBB) mencalonkan wakil presiden yang ada di tengah-tengah kita hari ini, selain Pak Yusril ya Mas Gibran Rakabuming Raka,” kata Sekretaris Jendral PBB Afriansyah Noor, beberapa waktu yang lalu.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya akan menunggu apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

“Untuk Mas Gibran (sebagai bakal calon wakil presiden), kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusan MK, PAN akan patuh karena bersifat final dan mengikat,” terang Viva Yoga, Sabtu (30/9/2023).

Selain nama Gibran, PAN sebenarnya juga menyodorkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo.

Viva Yoga menambahkan, PAN berpendapat bahwa yang mendampingi Prabowo sebaiknya calon wakil presiden yang memiliki elektabilitas yang tinggi. Tujuannya agar ia dapat memberikan kontribusi elektoral pada pasangannya yakni calon presiden. Sebab, dalam setiap survei, menurut PAN nilai elektabilitas sosok-sosok calon presiden yakni Prabowo, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tidak terlampau jauh.

“Jadi membutuhkan kontribusi elektoral dari calon wakil presiden,” tuturnya.

Saat ini tengah bergulir gugatan uji materiil Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu terkait pengaturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Gugatan uji materiil itu hendak menurunkan persyaratan batas umur calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi paling rendah 35 tahun. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page