
Jakarta, KabarTerdepan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penguatan moderasi beragama dianggap penting karena merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama ini memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2.
Pada prepres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Tugas utama Yaqut dan jajarannya adalah memperkuat moderasi beragama. Perpres itu menekankan pada penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama di instansi pusat dan daerah.
“Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Menteri,” bunyi pasal 9 ayat (3) Perpres Nomor 58 Tahun 2023. “Menteri” dalam perpres tersebut merujuk pada menteri agama.
Dalam menjalankan tugasnya, Yaqut akan dibantu sejumlah menteri yang tergabung dalam Pelaksana Sekretariat Bersama Moderasi Beragama. Mereka adalah Menkominfo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, menkumham dan mendikbudristek.
Selain itu ada Menpora, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menpan RB, Menparekraf, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Koperasi dan UKM, serta Jaksa Agung.
“Menteri sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama menyampaikan laporan capaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi pasal 13 Perpres tersebut. (*)
