Berikut Identitas 2 Tersangka Kasus Greenhouse Ganja Jombang, Polisi Buka Peluang Pelaku Bertambah

Avatar of Redaksi
Tersangka
Kasatnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro, KBO Satresnarkoba Ipda M Nasir. (Karimatul Maslahah/Kabarterdepan.com)

Jombang, kabarterdepan.com – Satresnarkoba Polres Jombang menahan dua tersangka dalam kasus penanaman greenhouse ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Identitas Tersangka Kasus Greenhouse Ganja

Kedua pelaku tersebut yakni Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, serta Rama Susanto (43) alias Comek, warga asal Surabaya.

Saat ini, Yulius dan Rama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Khusus tersangka Rama, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12) sore.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji tanaman ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan di Mojongapit.

Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Untuk sementara masih 2 tersangka yang kita amankan, Y dan R. Tapi tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka Rama telah menempati rumah kontrakan yang terletak di jalan Pakubuwono Mojongapit selama 10 bulan untuk dijadikan ladang penamanan ganja.

“Tersangka R dia warga Surabaya ngontrak di TKP 1 tahun sudah 10 bulan tinggal di situ,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja, 5,3 kilogram ganja kering siap edar, serta tiga toples berisi ganja hasil fermentasi. Polisi menduga rumah kontrakan tersebut sengaja dimanfaatkan karena berada di lingkungan yang relatif sepi.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Jombang masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta modus operandi para pelaku. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page