Sosialisasi Tenaga Kerja, Wakil Wali Kota Mojokerto Jamin Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Avatar of Redaksi
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi tenaga kerja bagi pekerja rentan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. (Ezra/Kabarterdepan.com)
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi tenaga kerja bagi pekerja rentan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. (Ezra/Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi memimpin sosialisasi tenaga kerja bagi pekerja rentan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.

Acara berlangsung di Pendopo Sabha Kridha Mandala Tama dan dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha, pekerja informal, serta perwakilan instansi terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pekerja rentan di Kota Mojokerto mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Pemkot Mojokerto Beri Atensi Pekerja Rentan lewat Sosialisasi Tenaga Kerja

Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan bahwa kelompok pekerja sektor informal menjadi perhatian utama karena berperan penting dalam mendukung perekonomian daerah.

“Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kecil, buruh bangunan, hingga pekerja harian lepas. Mereka penopang ekonomi keluarga sekaligus daerah. Tugas pemerintah kota adalah hadir memberikan perlindungan konkret melalui BPJS Ketenagakerjaan agar ketika terjadi risiko, biaya pengobatan dan pemulihan tidak menjadi beban,” ujar Rachman Sidharta Arisandi yang akrab disapa Cak Sandi.

Menurut Cak Sandi, program tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat ketahanan sosial serta mengurangi ketimpangan ekonomi.

Hal ini juga merupakan bagian dari visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025–2029.

“Banyak warga jatuh miskin bukan semata karena pendapatan rendah, tetapi karena guncangan seperti kecelakaan kerja, sakit berat, atau kematian. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dirancang untuk memutus rantai kemiskinan akibat risiko-risiko tersebut,” lanjutnya.

WhatsApp Image 2025 11 12 at 1.12.03 PM

Pemerintah Kota Mojokerto juga berharap melalui perlindungan ini, anak-anak pekerja tetap dapat bersekolah dan usaha kecil tetap berjalan. Upaya ini diharapkan mampu mencegah peningkatan angka kemiskinan sekaligus menekan ketimpangan sosial di masyarakat.

Untuk memperkuat dampak program, peserta akan dihubungkan dengan pelatihan kerja, pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta akses pembiayaan mikro. Dengan demikian, perlindungan risiko berjalan bersamaan dengan peningkatan pendapatan masyarakat.

Program pembinaan sosial ini memiliki skema bantuan non-tunai dengan nilai sebesar Rp1.210.003.200. Dana tersebut digunakan khusus untuk membiayai program JKK dan JKM bagi pekerja rentan di wilayah Kota Mojokerto.

Pendaftaran dilakukan secara kolektif dengan dukungan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setiap peserta dan keluarganya diberikan penjelasan mengenai hak, tata cara klaim, serta layanan yang dapat diakses. Proses pelaksanaan akan dipantau setiap minggu untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran program.

“Prinsipnya sederhana: tepat sasaran, tepat waktu, dan mudah diakses. Dengan demikian, manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutup Cak Sandi. (Ezra)

Responsive Images

You cannot copy content of this page