
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi atau Cak Sandi menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (23/6/2025).
Cak Sandi menyebutkan bahwa terdapat perbedaan antara pelaksanaan APBD 2025 dengan asumsi yang sebelumnya tertuang dalam nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, tertanggal 5 Agustus 2024.
“Dalam pelaksanaan APBD 2025, terdapat sejumlah hal yang tidak sesuai dengan asumsi awal, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Perubahan ini harus direspons melalui penyusunan ulang KUA dan PPAS,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perubahan dilakukan sebagai respons atas dinamika ekonomi makro dan asumsi fiskal yang mengalami penyesuaian, termasuk alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Beberapa faktor kunci yang melatarbelakangi perubahan tersebut antara lain: revisi proyeksi pendapatan daerah, pergeseran dan efisiensi anggaran, hingga optimalisasi pembiayaan daerah berdasarkan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya.
“Langkah-langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjawab tantangan pembangunan, menjaga stabilitas fiskal, serta meningkatkan pelayanan publik,” jelas Cak Sandi.
Ia merinci bahwa fokus penyesuaian akan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, serta penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, efisiensi belanja di seluruh perangkat daerah juga akan diterapkan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Lebih lanjut, perubahan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah, melalui penyesuaian target kinerja dan alokasi anggaran.
Wawali juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan Pemerintah Kota Mojokerto.
Setelah penyampaian penjelasan, dokumen perubahan KUA dan PPAS 2025 akan dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD. (Riris*)
