Wartawan di Surabaya, Korban Kekerasan Polisi Lapor ke Polda Jatim

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250325 231014
Rama (jaket hitam) sebagai korban, dan Salawati (jilbab abu-abu) sebagai tim Kuasa Hukum. (Yogaraksa Ananta/kabarterdepan.com)

Surabaya, kabarterdepan.com- Jurnalis Beritajatim.com Rama Indra resmi melaporkan tindakan kekerasan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Jatim, Selasa (25/3/2025).

Pelaporan itu buntut tindakan kekerasan oknum kepolisian kepada jurnalis ketika demonstrasi penolakan undang-undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).

Siang tadi, Rama Indra sebagai korban bersama Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya turut engawal proses pelaporan dan penyidikan.

Berdasarkan keterangan Rama, ia dipukul dan dipaksa menghapus dokumen video ketika mendapati sejumlah oknum polisi berseragam dan tidak berseragam menganiaya dua demonstran di Jalan Pemuda, Surabaya.

Padahal korban sudah menerangkan bahwa ia jurnalis Beritajatim.com. Namun, para polisi tersebut tidak menghiraukan dan berteriak menyuruhnya menghapus video.

Bahkan, salah satu dari polisi merebut HP korban dan mengancam akan membantingnya. Setelah itu, 4-5 polisi menghampirinya dan langsung menyeret.

Pasca mendapati tindakan represif dan intimidasi dari oknum kepolisian, Rama sempat melakukan upaya advokasi, namun ada penolakan.

“Sebetulnya, Rama sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, namun laporannya ditolak,” ujar Salawati sebagai tim kuasa hukum, Selasa (25/3/2025).

Setelah laporan ke Polrestabes Surabaya ditolak, Rama dan tim kuasa hukum melayangkan laporan ke Polda Jatim.

Sebagai rasionalisasi, Salawati sebagai kuasa hukum Rama, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999. Sampai-sampai Rama mengalami luka memar di kepala, luka di pelipis, dan bibir sobek di sebelah kanan.

Upaya advokasi yang dilakukan oleh Rama, terlihat berjalan alot hingga malam hari. Ini berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh jurnalis di lapangan.

Sejalan dengan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap dua jurnalis yang meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, (24/3/2025).

Sebagai upaya mendukung upaya advokasi Rama, AJI Surabaya menyatakan tiga sikap, yakni pertama, mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

Kedua,engingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.

Ketiga, mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan. (Yogaraksa Ananta)

Responsive Images

You cannot copy content of this page