Wamen HAM Syawalan di LPSK Yogyakarta, Singgung Revisi Inpres dan Keppres Penanganan HAM Berat Era Jokowi

Avatar of Redaksi
IMG 20250413 WA0089
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto mengikuti syawalan bersama para korban tahanan politik (Tapol) 1965 di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perwakilan DIY, Minggu (13/4/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen-HAM) Republik Indonesia saat ini tengah membahas terkait perubahan kebijakan penanganan pelanggaran HAM berat Non Judicial yang terjadi dalam peristiwa 1965-1966.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri HAM (Wamen HAM) RI Mugiyanto dalam acara syawalan Idul Fitri 1446 Hijriyah bersama eks Tahanan Politik (Tapol) 1965 di Gedung LPSK perwakilan DIY, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY, Minggu (13/4/2025).

Kebijakan yang direvisi tersebut antara lain Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden (Keppres) No.4 Tahun 2023 yang keluar di era Presiden Joko Widodo.

“Karena pemerintahan Pak Jokowi sudah selesai ke pak Prabowo, ada arahan kepada kami untuk melanjutkan, tetapi karena ada perubahan terkait kementerian lembaga sekarang lebih banyak dan lain lain maka kebijakan hal tersebut perlu kita revisi yang sedang kami kerjakan merevisi 2 aturan tersebut,” katanya.

Mugiyanto menyampaikan bahwa revisi aturan tersebut akan selesai pada Bulan Juni dan akan diserahkan kepada Sekretaris Negara (Setneg) untuk nantinya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mantan aktivis tersebut menyampaikan bahwa terdapat perubahan yang perlu disesuaikan. Kendati begitu, ia menyebut jika perubahan tersebut bersifat minor.

“Penyusiananya karena revisi-revisi minor, bukan revisi besar atas Inpres dan Keppres. Sehingga prosesnya kita lakukan di jakarta mengundang ahli dari luar pemerintahan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Brigjen Pol Achmadi menyampaikan bahwa dengan revisi Inpres dan Keppres cukup baik terutama dalam memulihkan kondisi sosial para korban Tapol 65.

Disebutnya, selama ini LPSK telah banyak memberikan bantuan pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada para korban.

Di Yogyakarta, ia menyampaikan jika pihaknya telah memberikan kompensasi kurang lebih berjumlah 460 korban. Sementara terdapat 296 penerima aktif yang terdaftar di LPSK.

Achmadi menyampaikan bahwa jumlah kompensasi tersebut akan terus bertambah dengan meningkatnya jumlah laporan kepada pihaknya.

“Kehadiran LPSK salah satunya memberikan perlindungan hak asasi korban pelayanan Pemenuhan Hak Layanan Prosdural (PHP) yang bisa kita lakukan adalah medis, psikologis dan psikososial,” katanya.

Achmadi menyampaikan 3 pelayanan yang diberikan tersebut sangat mendasar dan penting agar para korban bisa kembali mendapatkan haknya sebagai warga negara. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page