
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita menyampaikan penjelasan resmi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Sabtu (17/5/2025).
Ning Ita menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto atas sinergi yang telah terjalin selama ini.
“Saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan seluruh anggota DPRD yang telah berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Ning Ita.
Ia menegaskan, penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 hingga Pasal 322. Raperda tersebut memuat laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Ning Ita menjelaskan, dokumen laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 memuat tujuh komponen utama, yakni: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang turut disertai Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terkait realisasi pendapatan daerah, Ning Ita memaparkan bahwa dari target sebesar Rp1,012 triliun, telah berhasil direalisasikan sebesar Rp1,058 triliun atau sekitar 98,74 persen. Sumber pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi, serta pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,029 triliun dari target Rp1,091 triliun atau sebesar 94,28 persen. Alokasi belanja ini terbagi dalam belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
“Anggaran belanja ini difokuskan untuk mendukung peningkatan pelayanan dasar masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga pembangunan infrastruktur,” terang Ning Ita.
Dari sisi pembiayaan daerah, realisasi pembiayaan netto tercatat mencapai Rp78,925 miliar dari target Rp78,966 miliar, atau sebesar 99,95 persen. Komponen ini terdiri dari penerimaan pembiayaan melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengembalian dana bergulir, serta pengeluaran pembiayaan untuk pelunasan pinjaman kepada lembaga keuangan non-bank.
Dengan capaian tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp29,322 miliar. Namun setelah dikompensasi dengan pembiayaan netto, Kota Mojokerto berhasil membukukan SILPA tahun 2024 sebesar Rp49,603 miliar.
“SILPA ini nantinya akan menjadi dasar penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Ning Ita.
Rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda yang telah disampaikan, diikuti dengan tanggapan Wali Kota pada sidang lanjutan.
Rangkaian rapat ini menjadi bagian penting dari siklus transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam menjaga tata kelola keuangan yang bertanggung jawab. (Riris*)
