UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Kini Capai Rp5,39 Juta

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241211 112629 X
Potret penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, saat menyampaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang berarti UMP DKI Jakarta kini menjadi Rp5.396.761.

Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.067.381.

“Kami menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai arahan pemerintah pusat dan formula yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum,” ujar Teguh.

Keputusan ini, menurut Teguh, merupakan hasil dari serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, yang berlangsung pada 9-10 Desember 2024.

“Kami memastikan keputusan ini mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah,” tambahnya.

Proses penetapan UMP dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Teguh menjelaskan, formula penentuan UMP mencakup pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kemarin, saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait kenaikan ini. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” paparnya.

Teguh juga menambahkan bahwa kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup di tengah tantangan ekonomi saat ini, tanpa mengganggu daya saing usaha.

Selain itu, rapat Dewan Pengupahan juga mendalami pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yang akan ditetapkan setelah mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sektor ekonomi di Jakarta, seperti manufaktur, jasa, dan perdagangan.

Kebijakan kenaikan UMP ini merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat, yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada 29 November 2024, Prabowo mengumumkan bahwa upah minimum nasional untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kami akan terus memperjuangkan perbaikan ini untuk memastikan kesejahteraan buruh terjamin,” tegas Prabowo saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta.

Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum merupakan bagian dari jaringan pengaman sosial untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.

“Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global,” imbuhnya.

Kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota. Dengan UMP sebesar Rp5,39 juta, pekerja diharapkan dapat meningkatkan daya beli mereka, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Namun, pengusaha di sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) menyampaikan kekhawatiran atas dampak kenaikan ini terhadap biaya operasional. Beberapa pengusaha meminta pemerintah memberikan insentif atau subsidi untuk membantu mereka beradaptasi dengan kenaikan biaya tenaga kerja.

Di sisi lain, serikat pekerja menyambut baik kenaikan ini. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa kenaikan ini menjadi langkah awal yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan pengawasan ketat agar tidak ada pelanggaran upah oleh perusahaan.

“Kami mendukung kenaikan ini, tetapi kami juga mengingatkan pemerintah bahwa implementasi di lapangan harus diawasi. Masih banyak buruh yang mendapatkan upah di bawah standar, dan ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkas Said Iqbal.

Kenaikan UMP DKI Jakarta ini diharapkan menjadi stimulus bagi pekerja dan ekonomi daerah. Dengan daya beli yang lebih tinggi, diharapkan konsumsi masyarakat akan meningkat, sehingga roda perekonomian dapat berputar lebih cepat. Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi sektor usaha kecil yang perlu beradaptasi dengan kebijakan ini.

Kenaikan UMP juga diharapkan menjadi acuan bagi provinsi lain untuk menetapkan upah minimum yang lebih layak bagi pekerja. Sementara itu, pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral di DKI Jakarta masih berlangsung dan diharapkan segera rampung pada awal 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat dan daerah menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan kesejahteraan buruh sambil menjaga keberlanjutan dunia usaha di Indonesia. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page