
Jakarta, Kabarterdepan.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, setelah bertemu langsung dengan Prabowo.
Said menjelaskan bahwa UMP 2025 diperkirakan akan meningkat sebesar 6 hingga 6,5 persen.
“Presiden RI kemungkinan akan mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6 persen hingga 6,5 persen,” ungkap Said pada Jumat, 29 November 2024.
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang, dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja dan kepentingan pengusaha.
Terkait upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Said menyebut bahwa penetapannya akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.
Di saat yang sama, Presiden Prabowo sedang memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan.
Rapat ini dihadiri oleh beberapa menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli. Namun, para menteri enggan memberikan komentar terkait isi pembahasan rapat tersebut.
“Kita tunggu saja hasilnya,” ujar Airlangga.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK menilai bahwa variabel “indeks tertentu” dalam undang-undang tersebut membutuhkan penjelasan lebih rinci. Indeks tertentu kini didefinisikan sebagai faktor yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja dan kepentingan pengusaha.
Presiden Prabowo juga telah mengadakan pertemuan dengan beberapa menteri di Istana Negara untuk membahas kenaikan UMP.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya mengumumkan bahwa formulasi UMP 2025 akan selesai dan diumumkan paling lambat awal Desember 2024. Meski begitu, keterlambatan pengumuman ini telah memicu ketidakpastian di kalangan pekerja.
Agung, seorang pekerja di Jakarta, menyambut baik rencana kenaikan UMP, tetapi mengkritik penerapannya yang sering lambat.
“Kenaikan gaji ini akan sia-sia jika harga barang naik lebih dulu,” papar Agung.
Dalam pengumuman resmi, Presiden Prabowo akhirnya menetapkan kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan, yang hanya sebesar 6 persen.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden RI Prabowo Subianto
Presiden menegaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing dunia usaha. Adapun rincian pelaksanaannya akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (Firda*)
