
Jombang, Kabarterdepan.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang, Jawa Timur, tahun 2026 dipastikan bakal mengalami kenaikan.
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan proses penetapan UMK 2026 saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat dan provinsi.
“Kami masih menunggu instruksi dari Disnaker Jatim yang saat ini sedang melakukan pembahasan di Jakarta. Setelah turun instruksinya, baru akan kami tindak lanjuti di daerah,” jelas Isawan, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kabupaten/kota tidak bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten secara mandiri.
Setiap daerah harus menunggu arahan dan formula resmi dari Pemprov Jatim, termasuk penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang sebelumnya juga menjadi dasar UMK 2025.
Setelah instruksi diterima, Disnaker Jombang akan segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang, melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi bila diperlukan.
Kenaikan UMK Dipastikan Terjadi, Nominal Masih Dirahasiakan
Isawan menyebut bahwa meski belum bisa membahas nominal, peningkatan Upah Minimum Kabupaten merupakan hal yang hampir pasti terjadi.
“Soal nominalnya kenaikan kita tidak mau berasumsi, namun secara formalnya pasti ada kenaikan,” pungkasnya. (Karimatul Maslahah)
