UGM Tolak Intervensi Pihak Ketiga di Sidang Ijazah Jokowi: Gugatan Tak Selaras 

Avatar of Redaksi
IMG 20250603 WA0004
Suasana sidang gugatan perdata ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. (Hadid Husaini / Kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepan.com – Sidang perkara gugatan perdata Ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (3/6/2025).

Sidang kali ini diagendakan untuk mendengar gugatan dari penggugat dan pihak pengintervensi.

Dalam persidangan tersebut, Perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) diwakili pengacara Ariyanto menyampaikan keberatan dengan intervensi gugatan dari pihak ketiga oleh saudara M. Taufiq.

Ariyanto menyampaikan bahwa gugatan yang dilakukan oleh M. Taufiq tidak selaras dengan gugatan sebelumnya yang dilayangkan di PN Surakarta oleh yang bersangkutan.

“Intervensi ini korelasinya tidak sama dengan yang di Solo, kalau di Solo soal ijazah palsu, ini permintaan membuka data ijazah, itu tidak bisa dikatakan kepentingan yang sama,” ujar Ariyanto saat diwawancarai wartawan.

Ia menyampaikan bahwa M. Taufiq tidak bisa mendalilkan gagatan yang sama dengan penggugat di PN Sleman oleh Komardin. Oleh karena itu pihaknya menolak intervensi yang dilakukan.

Ia juga menyampaikan perbedaan konteks gugatan menurutnya tidak sesuai dengan hukum acara.

Saat ditanya terkait hasil putusan pengadilan ke depan, pihaknya menyerahkan kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, pengacara dosen pembimbing Jokowi, Kasmojo Zahru Arqam, menyampaikan jika intervensi yang dilakukan oleh M Taufiq tidak memiliki urgensi.

Pasalnya M Taufiq sebelumnya telah melakukan gugatan di PN Surakarta dengan konteks gugatan yang berbeda.

Intervensi yang dilakukan pada gugatan di PN Sleman disebutnya akan menimbulkan kerancuan serta polemik hukum dalam perkara tersebut.

“Nah, kalau kalau mendalilkan punya objek sengketa yang sama, otomatis ada duplikasi bertanding di sana (PN Surakarta) dan di sini (PN Sleman),” katanya.

Dirinya juga menyampaikan kondisi tersebut dapat menjadi potensi disparity of sentencing atau penerapan hukuman yang tidak sama dalam kasus yang serupa.

Penggugat di PN Sleman Komardin menyampaikan dirinya menerima bantuan intervensi dalam upaya pengumpulan bukti yang dibutuhkan dalam pengadilan.

Untuk intervensi yang dilakukan oleh M Taufiq memiliki kepentingan yang sama untuk meminta UGM mengeluarkan bukti-bukti dokumen Ijazah Jokowi.

Ia menyebut ingin perkara tersebut bisa cepat selesai dengan dibukanya dokumen yang dikehendaki oleh oleh UGM.

“Tujuan kita kan apa supaya perkara ini cepat selesai. Kami tidak menuduh Jokowi itu ijazahnya palsu atau bagaimana, kita ingin cepat ini bisa dibuktikan palsu atau tidak,”ujarnya.

Ia tidak mempermasalahkan jika gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Senada dengan Komardin, Kuasa Hukum M Taufiq Andhika Dian Prasetyo menyampaikan jika pihaknya tidak mempermasalahkan jika intervensi gugatan yang dilakukan di PN Sleman ditolak.

Dirinya juga tidak mempermasalahkan adanya penolakan intervensi oleh pengacara sejumlah pihak dari UGM.

“Ada penolakan ya itu wajar, kami masuk sebagai intervenient, kami sebagai voeging mendukung salah satu pihak kami (penggugat) di depan majelis hakim,” katanya.

Dirinya menyampaikan bahwa materi gugatan yang disampaikan oleh pihaknya berbeda dengan yang ada di PN Solo. Kendati begitu, dirinya memastikan memiliki kepentingan yang sama dengan penggugat.

“Karena ini saling berkaitan terutama pada fakta persidangan, kami saling membantu dalam persidangan ini,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Cahyono kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 mendatang dengan agenda putusan sela.  (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page