UGM Sayangkan Pernyataan Mantan Rektor Sofian Effendi, Sebut Ada Penggiringan Opini

Avatar of Redaksi
IMG 20250718 WA0043
Mantan Rektor UGM Sofian Effendi. (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyayangkan sejumlah yang dianggap menggiring opini mantan Rektor UGM periode 2002-2007 Sofian Effendi yang menyebut mantan Presiden ke-7 Joko Widodo tidak lulus.

Hal tersebut disampaikan Sofian dalam pembicaraan bersama Ahli DIgital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar melalui live streaming Youtube pada Rabu (16/7/2025) dengan judul “Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan! Prof Sofian Effendi Rektor 2002-2007! Ijazah Jokowi & Kampus UGM!”

Sekretaris UGM Andi Sandi menyampaikan bahwa pernyataan Sofian bertentangan dengan bukti-bukti yang dimiliki pihak kampus, dalam hal ini Fakultas Kehutanan.

“Kami menyayangkan pihak-pihak yang telah menggiring beliau untuk menyampaikan opini yang keliru dan tidak berdasar,” katanya melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kamis (18/7/2025).

Andi Sandi menyampaikan pernyataan tersebut akan berdampak hukum dan menjadi risiko bagi Bapak Sofian Effendi secara pribadi.

Pihak kampus disebutnya telah mengeluarkan pernyataan tentang keaslian Ijazah Jokowi pada 15 2025 di halaman website UGM. (https://ugm.ac.id/id/berita/joko-widodo-alumnus-ugm/). “Di siaran pers tersebut disebutkan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” katanya.

Jokowi disebutnya melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada tanggal 5 November 1985. “Sekali lagi, UGM menegaskan tidak terkait konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Saudara Joko Widodo,” katanya.

UGM disebutnya berkomitmen menjalankan sistem pendidikan tinggi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.

“Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page