
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kasus kematian Muhammad Alfan, seorang pelajar SMK asal Mojokerto, terus menjadi sorotan publik. Persatuan Warga Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, mendirikan tenda perjuangan sebagai simbol desakan agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan tuntas.
Aksi ini menarik perhatian Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW GP Ansor Jawa Timur, Mohammad Syahid, yang menduga adanya tindak pidana berat di balik tragedi tersebut.
Puluhan warga terlihat berkumpul di tenda yang dihiasi berbagai poster tuntutan keadilan bagi Alfan. Mereka menuntut kejelasan atas penyebab kematian Alfan yang ditemukan tak bernyawa di Sungai Brantas sehari setelah dijemput dari sekolah dan dibawa ke Desa Kedungmungal.
Mohammad Syahid, dalam kunjungannya Kamis (26/6/2025), menyampaikan apresiasinya terhadap semangat perjuangan warga. Ia secara tegas meminta pihak kepolisian untuk tidak hanya memproses kasus ini sebagai kelalaian semata, melainkan membuka kemungkinan adanya unsur kekerasan atau bahkan pembunuhan.
“Saya sangat mengapresiasi semangat warga. Ketika melihat langsung kondisi kampung dan tenda perjuangan yang mereka dirikan, saya tidak menyangka,” ungkap Syahid.
Kecurigaan Syahid muncul mengingat Alfan dikenal sebagai sosok yang bugar dan aktif berolahraga. “Anak yang sehat tidak mungkin tiba-tiba meninggal tanpa sebab. Polisi harus membuktikan, apakah ini ada unsur kekerasan atau bahkan pembunuhan,” tegasnya.
LBH GP Ansor mendorong kepolisian untuk tidak berhenti pada penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sebaliknya, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan pasal-pasal yang lebih berat seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 340 (pembunuhan berencana), Pasal 351 (penganiayaan), hingga Pasal 170 (kekerasan bersama-sama).
“Rangkaian peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Korban dijemput dari sekolah, dibawa ke lokasi lain, lalu ditemukan meninggal. Ini sudah sangat sistematis. Indikasi kekerasan sangat kuat,” ujar Syahid.
Syahid menambahkan bahwa desakan masyarakat adalah bentuk kontrol sosial yang sah untuk mengawasi proses penegakan hukum, bukan intervensi.
“Ini bukan soal mendikte pasal, tapi semua petunjuk mengarah pada dugaan tindak pidana yang lebih berat. Kami ingin polisi bekerja lebih maksimal, agar tidak ada keraguan publik terhadap hasil penyidikan,” pungkasnya.
Kasus kematian Alfan ini menjadi alarm bagi penegakan hukum di Mojokerto, dengan harapan pihak kepolisian dapat memberikan keadilan yang sejelas-jelasnya bagi keluarga dan masyarakat.
