
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kasus dugaan penggelapan uang Rp12 Miliar CV Mekar Makmur Abadi (MMA) terus berlanjut. Dalam perkembangan sidangnya, kasus tersebut sudah sampai pada tahap Pledoi, di mana terdakwa Herman Budiyono telah menyampaikan pembelaan atas penggelapan uang perusahaan yang dituduhkan kepadanya, Selasa (3/12/2024) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Bersamaan dengan itu, istri Herman Budiyono, Yeni Edison dengan didampingi Penasehat Hukum Herman Budiyono, Michael SH MH CLA CLT CCL beserta dua karyawan CV MMA Aulia Ulfa dan Rakti Mayadewi telah hadir di Podcast Kabar Terdepan untuk menceritakan kebenaran dari kasus tersebut.
Yeni Edison menuturkan bahwa kasus tersebut sebenarnya adalah masalah warisan. Sejak COVID suaminya lah yang selalu membantu ayah mertuanya, Bambang Sucahyo, yang tak lain adalah Papa Herman Budiyanto, untuk menjalankan usaha Kartika Motor dan CV MMA.
Diketahui, Herman memiliki dua saudara yang tinggal di Surabaya dan dua di luar negeri yaitu di Cina dan di Jerman. Hanya Herman yang tinggal bersama orang tuanya di Mojokerto dan mengurus CV MMA.
Yeni mengungkapkan selama almarhum Bambang masih hidup tidak pernah ada masalah namun setelah Bambang meninggal dunia bulan Juli 2021 karena COVID, saudara-saudara Herman mulai berdatangan satu-persatu.
“Selama ini pun kartika motor, CV MMA, itu yang membantu ya suami saya, sedangkan saudaranya dua itu di Surabaya kebetulan mereka juga punya usaha yang sama ya usaha ban ini dua lainnya itu di luar negeri. Cuma ya yang jadi masalah, selama Papanya ada itu tidak pernah ada kehidupan tapi begitu Papanya ndak ada ya yang mulai datang satu persatu,” papar Yeni.
Yeni mengakui suami dan saudara-saudara suaminya kerap kali ribut masalah harta bahkan suaminya disalahkan-salahkan sampai dengan masalah kepemilikan harta almarhum Bambang.
“Saya dengar ribut-ribut tapi saya cuma ngintip-ngintip, saya cuma dengar waktu itu rebut gara-gara Cecenya nyalahin suami saya, gara-gara suami saya Papanya meninggal. Memang sih sempat denger suruh ngeluarin semua uang Papanya,” tambah Yeni.
Meskipun sebelumnya Herman sempat dituduh melakukan penganiayaan kepada saudaranya, namun Yeni membantah suaminya melakukan pencekikan.
“Udah cekcok-cekcok dorong-dorongan sih sebenarnya, tapi kalau tadi katanya pencekikan itu saya ngelihat tuh gak ada, cuma memang saya posisi tidak di dalam rumah, di luar, yang mereka tuduhkan pencekikan itu tidak ada, dorong iya tapi Cecenya dulu,” bantah Yeni.
Yeni juga menyampaikan kekecewaannya saat suaminya hendak dibebaskan atas kasus penganiayaan pada 15 Juli 2024, tiba-tiba dijemput paksa oleh kepolisian di lapas dan ditahan kembali atas tuduhan penggelapan.
“Di saat dia dibebaskan pada tanggal 15 Juli harusnya dia pulang kumpul bersama keluarga, dia ditangkap paksa di lapas, sedangkan saya sebagai istri terus PH pun tidak pernah mendapat pemberitahuan kalau Pak Herman akan dilakukan penangkapan penanganan gitu loh,” lanjut Yeni.
Sementara, menurut Penasehat Hukum Herman Budiyanto, Michael SH MH CLA CLT CCL, tuduhan penggelapan uang CV MMA yang ditujukan kepada Herman tidak masuk logika hukum karena tuntutan yang diberikan hanya masalah perpindahan dana saja dan Jaksa Penutut Umum tidak bisa membuktikan adanya niat jahat atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Herman Budiyanto.
“Karena dari dakwaan sampai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu semua dalilnya hanya perpindahan, perpindahan dana saja tapi terhadap niat jahat ataupun suatu perbuatan melawan hukum itu tidak bisa dimulaikan sama JPU,” jelas Michael.
Michael membenarkan jika tidak ada kerugian dari perpindahan dana yang dipakai secara pribadi oleh Herman.
“Benar, tidak ada kerugian sama sekali bahkan kami juga menantang JPU untuk mengajukan mana nilai kerugian daripada CV MMA, mana apakah dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Michael.
Michael juga menjelaskan tujuan Herman melakukan pemindahan dana dari rekening MMA ke rekening BCA atas nama pribadi adalah karena Herman sudah dipercaya oleh almarhum Bambang Sucahyo untuk mengurus CV MMA.
Herman sudah bekerja membantu Bambang sejak tahun 2005 setelah lulus kuliah, dulu Kartika Motor belum punya satu legalitas hanya sebatas UD saja. Akhirnya seiring berjalannya waktu semua customer dan supplier membutuhkan faktur nota yang artinya ada faktur untuk pajak kemudian mereka bersepakat dan terbentuk lah badan usaha CV MMA pada Desember 2019 dan penggunaan nota faktur mulai berjalan pada Januari 2020.
“Setelah berjalannya itu kan Herman itu sudah aktif sebenarnya meskipun secara aktif dia Persero pasif tapi tidak menutup kemungkinan karena prakteknya dalam legalitas usahanya antara antara anak dengan orang tua,” kata Michael.
Kata Michael secara tidak langsung, Herman sudah aktif sejak awal perusahaan tersebut dibangun dan sampai pada tahun 2023 pun perusahaan berjalan dengan baik sampai pengelolaan uang perusahaan murni untuk keperluan perusahaan.
“2022-2023 CV masih masih berjalan dengan baik tidak pernah ada masalah-masalah pembagian uang, tidak ada menyangkut masalah uang, karena CV berjalan uangnya khusus benar-benar untuk keperluan CV, tidak ada untuk kepentingan Herman, lantas di mana dugaan tindak pidana?” imbuh Michael.
Rakti Mayadewi, orang kepercayaan Bambang Sucahyo, mengungkapkan sebelum meninggal Bambang pernah menitipkan pesan pada Rakti untuk mengawal Herman karena takut Herman akan dimanfaatkan oleh anak-anaknya yang lain.
“Posisi Pak Bambang sakit, kan sering nelfon saya, (kata Bambang) aku mau mati mbak, aku takut Herman diakali dulur-dulur e (diakali saudara-saudaranya). Jadi amanah ini saya disuruh mengawal berat kan itu,” tutur Rakti.
Di akhir podcast, Yeni menyampaikan bahwa ia berharap bisa mendapatkan keadilan untuk suaminya, Herman Budiyanto. Ia berharap Majelis Hakim bisa memberikan putusan sesuai fakta persidangan dan melihat bukti-bukti video yang telah diberikan.
“Saya berusaha minta keadilan supaya jangan diterus-teruskan (kasus ini). Saya minta tolong Ibu Majelis Hakim, bisa dibukakan hati nuraninya terus melihat fakta persidangan, terus tadi sebenarnya ada video yang (bisa) sangat tahu (menunjukkan) di mana (posisi) Herman termasuk kami sekeluarga diintimidasi harusnya itu dilihat,” ucap Yeni.
Yeni juga meminta perhatian masyarakat untuk membantunya mendapat keadilan karena suaminya sudah sampai di tahap mengalami pelanggaran HAM akibat kasus-kasus yang dituduhkan.
“Saya juga minta atensi masyarakat bahwa jangan sampai hukum itu tidak adil, semua keluarga berhak mendapatkan haknya di peradilan apalagi suami saya selama ini dikasuskan, di kasus ini mendapatkan pelanggaran HAM,” lanjut Yeni.
Tak sampai di situ, Yeni ingin Presiden bahkan DPR menotis kasus ketidakadilan yang menimpa suaminya sehingga mereka bisa mengevaluasi sistem hukum yang saat ini berlaku di Indonesia.
“Saya minta atensi mungkin Presiden Pak Prabowo, Wakil Presiden Pak Gibran Rakabuming, dan mungkin DPR, perlu dievaluasi sistem hukum di Indonesia dimana sebenarnya kasus ini murni perdata tapi dipidanakan,” pungkas Yeni.
Podcast lengkap kebenaran di balik kasus dugaan penggelapan uang CV MMA yang dialami Herman Budiyanto bisa disaksikan di Youtube Kabar Terdepan. (Riris*)
