
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, sistem e Audit Katalog versi 6 (V.6) resmi diluncurkan di Balai Kota Yogyakarta oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi.
Di tengah berbagai kerentanan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), fitur ini dianggap sebagai early warning system atau kemampuan mengindikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, fitur tersebut telah dikembangkan melalui sistem INAPROC.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Strategi Nasional (Stranas) pencegahan korupsi sesuai dengan mandat digitalisasi pengadaan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.17 tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pejabat turut hadir diantaranya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono selaku koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh selaku Pembina APIP, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya.
Fitur e Audit Katalog
Pimpinan KPK Agus Joko Pramono menyampaikan fitur e Audit Katalog versi 6 memiliki keunggulan dengan memberi sinyal terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai.
“Ternyata ada red flag-red flag. Sehingga kita harapkan orang yang akan melakukan korupsi bisa berpikir 3 sampai 4 kali,” katanya saat jumpa pers di ruang Yudhistira, Balai Kota Yogyakarta, Muja-Muju, Umbulharjo, Senin (8/12/2025).
Fitur tersebut disebutnya akan memperlihatkan anomali yang dilakukan dalam sebuah transaksi pengadaan barang dan jasa.
Melihat anomali tersebut, pengecekan disebutnya bisa dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BKPP kepada vendor ataupun sejumlah oknum pelaksana PBJ secara otomatis.
Disebutnya banyak kasus tindak pidana korupsi yang berawal dari pengadaan barang dan jasa dari barang yang tersedia di e Katalog.
Ia menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi tergantung bagaimana niat seseorang. “Itu semua tergantung niat orang, environment controlnya, dan determinasi seseorang melakukan korupsi,” katanya.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyampaikan bahwa fitur katalog terbaru tersebut dapat mendeteksi ketidaksesuaian proses BPJ.
“Biasanya makan waktu 2 hari negonya (BPJ) susah, dengan APIP yang aktif masuk melihat, datanya kok 1 menit selesai, meskipun itu tidak semuanya merupakan penyelewengan,” katanya.
Dengan memanfaatkan fitur ini, ia mendorong agar APIP bisa turun langsung ke lapangan melakukan analisis terhadap temuan yang didapatkan.
“Fitur ini disediakan untuk teman-teman APIP sebagai tools secara reguler bisa lihat dan menganalisis (penyelewengan). Sehingga sejak bisa mengidentifikasi adanya penyimpangan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa Pemkot Yogyakarta tertarik memanfaatkan Auditor E Katalog versi 6.
Kendati begitu ia menyampaikan bahwa peran pengawas dan pelaksana pengadaan dan lelang di e-katalog perlu dilakukan secara cermat agar tidak terjadi korupsi.
“Kami harus menggunakan versi terbaru ini, tapi kecermatan harus menjadi yang utama,” katanya.
Ia mencontohkan kecurangan dalam pelelangan barang di e Katalog yang tidak sesuai dengan prosedur. Hal tersebut bisa dimitigasi dengan fitur audit E katalog terbaru, termasuk mitigasi risiko.
“Kalau ada kecurigaan kecil bisa terekam secara berkelanjutan, diikuti terus. Misal ada yang baru diupload hari ini, setelah itu bidding (penawaran), kemudian di take down nanti bisa ketahuan,” katanya
Ia menegaskan kepada setiap pimpinan lembaga di Pemerintah Kota Yogyakarta agar memiliki tidak membawa kepentingan pribadi dalam penyelenggraan pengadaan barang maupun lelang.
“Kalau pemimpinnya nylekuthis (main-main), obah mamah, bergerak ingin dapat sesuatu, kalau kaya gitu bawahan repot menerjemahkannya sehingga muncul fraud (kecurangan),” katanya. (ADV/Hadid Husaini)
