
Jember, kabarterdepan.com-
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember menggelar sidang pleno untuk menentukan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.
Sidang pleno melibatkan Dewan pengupahan Kabupaten (DPK), APINDO, Sarbumusi dan Serikat pekerja indonesia (SPSI) yang digelar di salah satu rumah makan di jalan kartini Jember, Kamis (12/12/2024).
Sidang pleno tersebut untuk menindak lanjuti regulasi Permenaker nomor 16 tahun 2024, terkait penetapan upah minimum yang sudah ditetapkan Pemerintah dengan kenaikan 6,5 %.
Jalannya sidang untuk penetapan Upah minimum kabupaten Jember (UMK) digelar sejak pukul 09.00 WIB berjalan cukup alot hingga 3 kali pleno. Akhirnya sidang menemui titik temu dan disetujui secara aklamasi pukul 15.00 WIB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember Suprihandoko usai sidang pleno kepada awak media menyampaikan, untuk penentuan kenaikan Upah Minimum ( UMK) Kabupaten Jember tidak serta merta diputuskan secara langsung. Perlu adanya tahap pembahasan dengan melibatkan Pengusaha, Serikat pekerja setta melibatkan Dewan pakar Ekonomi dari Unej.
“Dari hasil pertemuan tersebut sudah disepakati oleh para pihak bahwa untuk UMK kabupaten Jember tahun 2025 diusulkan 6,5%, untuk diusulkan ke Pemprov Jawa Timur Rp 2.838.642, Jadi ada kenaikan Rp 173.245, Sedang UMK tahun 2024 sebesar Rp.2665.392,” ungkap Suprihandoko.
Dia menegaskan penetapan pengusulan UMK Jember sebesar Rp 2.838.642,- sudah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimum 2025 yang merupakan kebijakan Nasional .
“Selanjutnya UMK 2025 untuk Kabupaten Jember tersebut untuk secepatnya kami usulkan ke pihak Pemprov Jawa timur,” ujarnya.
Selanjutnya terkait apabila ada pengusaha di Jember tidak memberlakukan kenaikan UMK 6,5%, Suprihandoko mengatakan belum merumuskan sanksi. Sebab hal itu di luar kewenangan dewan pengupahan.
Ketua Sarbumusi Jember Ahmad Farouq dikonfirmasi media ini mengatakan sejak awal pertemuan sidang pleno pihaknya ngotot untuk kenaikan UMK 2025 di Jember selayaknya naik 10 %.
Pada kesempatan terpisah, Aries Harianto Pakar Hukum dari Universitas Jember, menjelaskan, proses perundingan dewan pengupahan tahun ini relatif lebih singkat, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Hal Ini disebabkan sudah ditentukannya persentase kenaikan sebesar 6,5 persen melalui Permenaker nomor 16 tahun 2024,” ujarnya.
Lebh lanjut dia katakan perundingan kali ini bukan lagi dalam bentuk kesepakatan, melainkan sebagai bentuk implementasi dari aturan yang sudah ditetapkan.
Aries mengutarakan kendati ada berbagai pendapat yang muncul dari anggota Dewan Pengupahan, baik dari unsur pengusaha maupun serikat pekerja, keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Jawa Timur. (Lana)
