
Surabaya, Kabarterdepan.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, berinisial ED, M, dan HH dibawa menggunakan dua mobil terpisah oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024) sore.
Selain ketiga hakim tersebut, turut diamankan sebuah kotak plastik yang diduga berisi barang bukti bersama dengan seorang wanita juga ikut di dalamnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengonfirmasi, tim Kejagung memang melakukan penangkapan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim ini diketahui menangani kasus bebasnya Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.
“Kami hanya ketempatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan, dimana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur,” jelas Mia.
Ketika ditanya tentang wanita yang ikut diamankan, Mia masih belum memberikan keterangan lebih lanjut, dengan alasan bahwa hal tersebut akan dijelaskan oleh pihak Kejagung.
“Yang mendampingi mungkin. Kami belum tahu,” pungkas Mia. (*)
