Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Begini Kata Kajati Jatim

Avatar of Redaksi
IMG 20241023 WA0031
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati mengonfirmasi penangkapan tiga hakim PN Surabaya, Rabu (23/10/2024). (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, berinisial ED, M, dan HH dibawa menggunakan dua mobil terpisah oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024) sore.

Selain ketiga hakim tersebut, turut diamankan sebuah kotak plastik yang diduga berisi barang bukti bersama dengan seorang wanita juga ikut di dalamnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengonfirmasi, tim Kejagung memang melakukan penangkapan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim ini diketahui menangani kasus bebasnya Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.

“Kami hanya ketempatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan, dimana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur,” jelas Mia.

Ketika ditanya tentang wanita yang ikut diamankan, Mia masih belum memberikan keterangan lebih lanjut, dengan alasan bahwa hal tersebut akan dijelaskan oleh pihak Kejagung.

“Yang mendampingi mungkin. Kami belum tahu,” pungkas Mia. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page