Infrastruktur Dirampas, 82 Tiang Listrik dan 16 Ribu Meter Kabel Fiber Optic Hilang Dicuri di Jombang

Avatar of Redaksi
Tiang Listrik
Para pelaku pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic di Jombang, usai diamankan polisi. (Karimatul Maslahah/Kabarterdepan.com)

Jombang, Kabarterdepan.com – Aksi pencurian besar-besaran terhadap infrastruktur kelistrikan dan jaringan fiber optic terjadi di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sebanyak 82 tiang listrik dan kabel fiber optic sepanjang 16.117 meter dilaporkan hilang, menyebabkan kerugian mencapai Rp150 juta.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan pemilik jaringan melakukan pengecekan lapangan menyusul adanya tagihan retribusi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, petugas perusahaan mendapati puluhan tiang listrik yang seharusnya terpasang di sepanjang jalur Kecamatan Perak hingga Kecamatan Gudo sudah tidak ada di lokasi.

“Dari hasil pengecekan, diketahui ada 82 batang tiang listrik berukuran 7 meter dan kabel fiber optic sepanjang 16.117 meter yang telah hilang dicuri,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Senin (9/2/2026).

Setelah laporan tersebut masuk, dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat orang tersangka.

Identitas Pelaku Pencurian Tiang Listrik dan Kabel Fiber Optic

WhatsApp Image 2026 02 09 at 1.41.42 PM

Mereka masing-masing berinisial M (43), IT (31), dan RA (29), ketiganya warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, serta AP (37), warga asal Surabaya. Satu pelaku lainnya saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencabut tiang listrik menggunakan linggis, lalu mengangkutnya menggunakan mobil pikap untuk dijual kembali.

“Modusnya, tiang-tiang itu dicabut secara ilegal dan diangkut untuk dijual. Hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara para pelaku,” jelas AKP Dimas Robin.

Tiga tersangka pertama ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (3/2), sedangkan tersangka AP diringkus pada Sabtu (7/2) di depan PG Jombang Baru setelah turun dari bus antarkota.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku yang masih buron serta melacak keberadaan barang bukti yang telah diperjualbelikan,” pungkasnya. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page