Soal Thrifting Pasar Semeru Kota Mojokerto, Disperindag Berikan Tanggapan

Avatar of Redaksi
Thrifting Pasar Semeru Kota Mojokerto
Potret pakaian bekas (thrifting) impor. (Ezra/Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Thrifting Pasar Semeru Kota Mojokerto, yang berlangsung sejak 7 sampai 16 November 2025, menjadi sorotan karena diduga menjual barang impor yang telah dilarang oleh pemerintah.

Kegiatan tersebut menarik perhatian masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan legalitas barang yang diperjualbelikan.

Pengecekan Kegiatan Thrifting Pasar Semeru

Event thrifting masih marak di Kota Mojokerto. (Redaksi/Kabarterdepan.com)
Event thrifting masih marak di Kota Mojokerto. (Redaksi/Kabarterdepan.com)

Kegiatan thrifting itu digelar di Pasar Semeru dan sempat ramai dikunjungi warga. Informasi mengenai adanya barang impor membuat pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Thrifting yang kemarin terjadi di Pasar Semeru, sebenarnya kan tidak boleh dan kita sudah cek sendiri bahwa itu memang stok lama berdasarkan datanya,” ujar Amin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, saat dihubungi via telepon pada Rabu (19/11/2025).

Pengecekan yang dilakukan dinas berkaitan dengan asal-usul barang, apakah termasuk barang impor yang telah dilarang atau merupakan stok lama dari pedagang. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar bagi dinas untuk memberikan tindak lanjut kepada pengelola pasar.

“Dan untuk toko tidak ada thrifting itu tidak ada, memang itu kemarin kejadian kami sudah tegur penyelenggara Pasar Semeru, ternyata thriftingnya dalam negeri,” ujar Amin menegaskan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga memastikan bahwa kegiatan serupa harus berada dalam pengawasan ketat agar tidak memunculkan kembali dugaan pelanggaran, terutama terkait peredaran barang impor yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Pemerintah Kota Mojokerto berharap pengelola pasar lebih teliti dalam memberikan izin kegiatan serta memastikan seluruh pedagang mematuhi aturan yang berlaku. Langkah pengawasan secara berkelanjutan disiapkan untuk menghindari terulangnya persoalan serupa. (Ezra)

Responsive Images

You cannot copy content of this page