
Internasional, Kabarterdepan.com – Thailand telah resmi mengakui pernikahan sesama jenis dengan diberlakukannya Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan pada 23 Januari 2025.
Langkah bersejarah ini menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, serta negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal.
Peraturan ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh komunitas LGBTQ+ dan pihak-pihak yang mendukung hak-hak kesetaraan, serta menandai tonggak penting dalam perjuangan panjang untuk kesetaraan di negara tersebut.
“Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand,” kata Paetongtarn dalam pernyataannya via media sosial X, Kamis (23/1/2025).
Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, menyatakan kebanggaannya atas berlakunya undang-undang ini, yang diungkapkan melalui media sosial X.
Dalam pernyataannya, ia mengatakan, hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand, yang merujuk pada simbol kebanggaan komunitas LGBTQ+ yang kini semakin diterima dan dihormati di negara tersebut.
Bendera pelangi sendiri menjadi simbol kuat dari keberagaman orientasi seksual dan identitas gender.
Pada hari yang sama saat UU Kesetaraan Pernikahan mulai berlaku, Thailand juga menggelar pernikahan massal bagi pasangan-pasangan sesama jenis dan transgender, yang menjadi bagian dari perayaan penting ini.
Di antara pasangan yang menikah massal tersebut, terdapat dua aktor gay terkenal Thailand, yaitu Apiwat Apiwatsayree (40 tahun) dan Sappanyoo Panatkool (38 tahun), yang menjadi sorotan media.
Pernikahan massal ini menunjukkan perubahan besar dalam pandangan masyarakat terhadap pernikahan dan hak-hak individu, termasuk hak-hak komunitas LGBTQ+.
Undang-undang ini memberikan hak setara bagi pasangan sesama jenis dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari hak hukum, hak keuangan, hingga hak medis.
Misalnya, pasangan sesama jenis kini memiliki hak untuk menikah secara sah, diakui oleh negara, dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan pasangan heteroseksual.
Undang-undang ini juga menggunakan istilah-istilah netral gender untuk menggantikan istilah tradisional seperti “pria dan wanita” serta “suami dan istri,” untuk mencerminkan inklusivitas terhadap berbagai identitas gender.
Selain itu, UU ini memberikan hak bagi kaum transgender untuk menikah dan memiliki hak yang setara dalam hal adopsi anak serta warisan.
Dengan berlakunya undang-undang ini, Thailand memperlihatkan komitmennya terhadap kesetaraan hak bagi semua warganya tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender.
Perjuangan untuk mendapatkan kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade.
Negara ini dikenal sebagai salah satu negara dengan kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ+ yang relatif baik di Asia, meskipun masih ada tantangan dalam hal norma sosial dan penerimaan masyarakat.
Penerapan UU Kesetaraan Pernikahan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan advokasi, diskusi, dan upaya dari berbagai kelompok hak asasi manusia, aktivis, dan masyarakat umum.
UU ini sendiri disahkan melalui voting parlemen yang bersejarah pada bulan Juni 2024 dan mulai berlaku sekitar 120 hari setelah diratifikasi oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.
Selain itu, mantan Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin, yang turut hadir dalam acara pernikahan massal tersebut, memberikan pernyataan yang menyentil Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Dalam pidato pelantikan Trump beberapa tahun lalu, ia menyatakan bahwa hanya ada dua jenis kelamin yang diakui di Amerika Serikat. Srettha mengecam pernyataan tersebut dengan mengatakan, baru-baru ini, seorang pemimpin sebuah negara mengatakan bahwa hanya ada dua gender, tapi saya pikir kita lebih berpikiran terbuka daripada itu.
Pernyataan ini menunjukkan perbedaan pandangan antara negara-negara yang telah melangkah lebih jauh dalam pengakuan terhadap hak-hak LGBTQ+ dan negara-negara yang masih bergulat dengan konsep-konsep tradisional terkait gender dan orientasi seksual.
Dengan diberlakukannya UU Kesetaraan Pernikahan ini, Thailand semakin menegaskan posisinya sebagai negara yang mendukung hak asasi manusia dan kebebasan individu, sekaligus memberikan contoh bagi negara-negara lain di Asia Tenggara yang masih memiliki undang-undang yang membatasi hak-hak pasangan sesama jenis.
Seiring berjalannya waktu, banyak pihak berharap agar Thailand bisa terus menjadi pionir dalam mendorong kesetaraan dan menghormati keberagaman, serta menjadi contoh bagi negara-negara lain yang ingin menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil. (Tantri*)
