Terungkap di Persidangan, Konsultan Proyek TBM Kota Mojokerto Dipilih Berdasarkan Rekomendasi Lisan BPK

Avatar of Jurnalis: Husni
Sidang Kasus Dugaan Korupsi proyek TBM Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)
Sidang Kasus Dugaan Korupsi proyek TBM Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com  – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (21/10/2025).

Agenda persidangan kali ini Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menghadirkan para saksi yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto dan juga konsultan proyek.

Pada sidang kali yang dipimpin oleh hakim I Made Yuliada didampingi Manambus Pasaribu dan Lujianto ini terdapat 7 saksi yang dihadirkan antara lain, Adi Yudha Parwita selaku Pembina Jasa Konstruksi PUPR Kota Mojokerto, Fibriyanti selaku Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, dan Dina Selaku Bendahara PUPR Mojokerto.

Selain itu terdapat nama Bagus Dana Prasetya, Muhammad Nur Syamsudin, Hendrik setiawan dan Abdullah. TBM Kota Mojokerto merupakan proyek prestisius milik Pemkot Mojokerto yang menelan anggaran Rp 27,7 miliar. Dengan rincian proyek kapal pujasera Rp 2,5 miliar dan sisanya untuk infrastruktur Utama di kompleks Taman bahari Majapahit (TBM).

Konsultan TBM Kota Mojokerto

Sidang Kasus Dugaan Korupsi proyek TBM Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Dalam kesaksiannya di persidangan Adi Yudha Parwita mengatakan pada awal pembangunan proyek TBM Mojokerto dirinya menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Kota Mojokerto. Pada saat itu dirinya diberi tugas untuk memilih konsultan pengawasan untuk pengerjaan kapal TBM yang menghabiskan dana Rp 2,5 miliar.

“Pada saat proyek itu saya sebagai petugas pengadaan barang yang ditugasi untuk memilih konsultasn pengawas untuk pengerjaan kapalnya,” jelas Yudha, Selasa (21/10/2025).

Yudha menjelaskan pada saat itu pemilihan CV. Adzra Anugrah asal Sidoarjo sebagai konsultan pengawas merupakan rekomendasi dari BPK. Tim JPU menanyakan apakah ada surat rekomendasi tertulis yang diberikan BPK, namun Yudhan menjawab rekomendasi baru sebatas lisan tanpa adanya surat resmi yang tertulis.

“Jadi pada saat itu saya dapat rekomendasi dari BPK untuk memilih CV. Adzra Anugrah sebagai konsultan pengawas. Saya diinfo pak Yustian secara lisan. Untuk surat rekomendasi tertulisnya memang belum ada,” tambahnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi TBM Mojokerto tim KPU menetapkan Tujuh orang dalam pengerjaan proyek menjadi tumbal yakni Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Santos Sebaya (eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Mochamad Romadon (Direktur CV Hasya Putera Mandiri, kontraktor pemenang pekerjaan struktur).

Selain itu juga Mochamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, pemenang pekerjaan kover), Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan struktur), Cholik Idris dan Nugroho alias Putut (subkontraktor pekerjaan kover). Ketujuh terdakwa dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 1,9 miliar.

Para tersangka korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Responsive Images

You cannot copy content of this page