
Mojokerto, Jawa Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui sebuah surat undangan resmi, KPK memanggil sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto untuk sebuah rapat koordinasi yang ternyata membawa sembilan agenda krusial.
​Surat bernomor B/4447/KSP.00/70-74/07/2025 tersebut mengundang 18 pejabat, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan pimpinan DPRD, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada 14 Agustus 2025. Pertemuan ini merupakan bagian dari kegiatan surveilans dan pembuktian dokumen atas indikator perbaikan tata kelola yang dilaporkan melalui platform JAGA.id.
​Meskipun Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menegaskan bahwa pertemuan ini bukanlah pemeriksaan, melainkan rapat koordinasi, sembilan poin agenda yang terlampir dalam surat tersebut menunjukkan fokus KPK yang sangat mendalam pada penggunaan anggaran dan proyek-proyek strategis di Mojokerto.
​Fokus Utama: Anggaran dan Proyek Strategis
​Berikut adalah daftar agenda yang menjadi sorotan utama KPK:
- ​Progres 10 Proyek Strategis Pemda TA 2025: KPK ingin melihat perkembangan terkini dari proyek-proyek vital yang sedang berjalan.
- ​Paparan terkait Proyek Strategis Pemda TA 2024: Evaluasi terhadap proyek-proyek yang telah selesai pada tahun sebelumnya.
- ​Pokir DPRD Kota Mojokerto TA 2025: Pemeriksaan rekapitulasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang telah diakomodir.
- ​Daftar Penyedia e-purchasing & Pengadaan Langsung: Penelusuran terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang dikenal rawan korupsi.
- ​Dana Hibah, Bantuan Keuangan & Bansos: Klarifikasi penggunaan dana-dana sosial yang bersumber dari APBD.
- ​Anggaran Perjalanan Dinas DPRD tahun 2025: Audit terhadap pos anggaran yang sering menjadi sorotan publik ini.
​Enam dari sembilan poin agenda tersebut secara eksplisit berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan proyek pembangunan, menggarisbawahi upaya KPK untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Agenda lainnya mencakup Audiensi dan Koordinasi, serta pembahasan mengenai daftar risiko perencanaan dan penganggaran.
​Penjelasan Detail dari Inspektorat Kota Mojokerto
​Melengkapi penjelasan dari Sekdakot, Plt. Inspektur Kota Mojokerto Agung Moeljono menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan oleh Pemkot Mojokerto sesuai dengan permintaan Tim Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI. Kota Mojokerto sendiri berada dalam wilayah Satgas Wilayah 3.1.
​”Ada tiga area IPKD MCSP yang kemarin kami paparkan, yaitu perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ),” jelas Agung.
​Ia mengatakan, pemaparan tersebut tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian antara pelaporan yang sudah disampaikan dan implementasi di lapangan.
​”Kemarin ada beberapa hal yang kita paparkan kepada KPK. Di antaranya proyek strategis, jumlah pokir yang diakomodir, penganggaran dana hibah dan bansos dari APBD, termasuk anggaran perjalanan dinas DPRD dan kita konsultasikan risiko dari perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang/jasa tahun 2025,” terangnya.
​Agung juga menyampaikan kabar baik, di mana untuk tahun 2024, nilai IPKD MCSP Kota Mojokerto adalah yang terbaik di kategori pemerintah daerah dan tertinggi di Jawa Timur.
​”Nilai untuk masing-masing area IPKD-MCSP sampai bulan Agustus 2025 cukup bagus yaitu 50,41 untuk perencanaan; 52,85 dalam area penganggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah 75,33,” papar Agung.
​Sementara itu, untuk area IPKD MCSP lainnya, nilainya adalah sebagai berikut:
- ​Layanan Publik: 50,97
- ​Manajemen ASN: 27,66
- ​Pengelolaan Barang Milik Daerah: 39,10
- ​Optimalisasi Penerimaan Daerah: 22,66
- ​Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah: 35,30
​Nilai-nilai ini akan terus berubah seiring dengan pemenuhan data dukung yang terus dilengkapi hingga akhir tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi dengan KPK menjadi momen penting bagi Pemkot Mojokerto untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahannya.
Tanggapan Jubir KPK
Sementara itu, Jubir KPK, Budi Prasetyo mengaku tidak tahu menahu terkait pemanggilan atau undangan ini.
“Sampai dengan saat ini tidak ada informasi tersebut,” jawab Budi kepada Redaksi Kabarterdepan.com singkat, Jumat (15/8/2025).
