
Semarang, Kabarterdepan.com – Calon kepala daerah (Cakada) yang terbukti memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih di Pilkada serentak 2024 praktis gugur pencalonannya jika sudah ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut dikemukakan pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Muchamad Yulianto, dalam Bincang Politik Pilkada 2024 di Hotel Horison Nindya Semarang, Senin (20/5/2024).
“Secara jelas tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada,” ungkapnya.
Dalam ayat 1, lanjutnya, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
“Ayat 2, Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Selain pasangan Cakada, UU Pilkada juga melarang anggota partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada warga di Pilkada 2024.
“Terlebih, jika tujuan politik uang itu jelas untuk mempengaruhi pemilih, membuat suara tidak sah hingga mempengaruhi pemilih untuk tak memilih calon tertentu,” tegasnya.
Kemudian, tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan pengadilan, tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Hugua, legislator dari Fraksi PDIP DPRRI, yang hadir di DPD PDIP JawaTengah, di Semarang, dalam rangka pembekalan pada para Cakada dari PDIP, mengatakan, seyogianya praktik politik uang atau money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan di Pilkada.
“Praktik money politics merupakan suatu keniscayaan. Tanpa money politics para calon tidak akan terpilih,” katanya optimistis.
Pihaknya menyarankan agar PKPU mempertegas pengertian money politics serta cost politics atau biaya politik.
“Bahasa kualitas pemilu, pertama begini, tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu,” kata Hugua.
Kedua, lanjutnya, bagaimana Cakada mensosialisasikan kalau tidak pakai money politics.
“Masyarakat mustahil menerima program-program Cakada, kalau tidak diiming-imingi uang. Omong kosong,” pungkasnya dengan nada sedikit tinggi. (Ahmad)
