ODC Telkom Sempat Dimatikan, Pemkot Mojokerto Tegas Tegakkan Perda: PT Telkom Akhirnya Bayar Sewa Rumija Rp13,4 Miliar

PT Telkom Indonesia
Satpol PP Kota Mojokerto melepaskan segel penertiban ODC PT Telkom Indonesia, setelah membayar sewa aset Ruang Milik Jalan (Rumija) kepada Pemerintah Kota Mojokerto senilai Rp13.461.263.133 (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Akhirnya PT Telkom Indonesia membayar sewa aset Ruang Milik Jalan (Rumija) kepada Pemerintah Kota Mojokerto senilai Rp13.461.263.133 usai  Pemerintah Kota Mojokerto menunjukkan sikap tegas dalam menertibkan infrastruktur telekomunikasi yang tidak sesuai aturan.

PT Telkom Indonesia sempat dikenai sanksi administratif berupa penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) setelah terbukti belum memenuhi kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

Langkah penghentian sementara operasional tersebut bukan tanpa risiko. Penonaktifan ODC berdampak pada layanan telekomunikasi dan memicu keluhan masyarakat. Namun Pemkot Mojokerto menegaskan, penegakan aturan menjadi prioritas demi menciptakan tata kelola infrastruktur yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Setelah melalui proses penertiban dan koordinasi intensif, PT Telkom Indonesia akhirnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif yang dipersyaratkan pemerintah daerah. Puncaknya, pada Sabtu (13/12), PT Telkom resmi melakukan pembayaran sewa aset Ruang Milik Jalan (Rumija) kepada Pemerintah Kota Mojokerto senilai Rp13.461.263.133.

Pembayaran tersebut sekaligus menjadi dasar penandatanganan kerja sama antara PT Telkom dan Pemerintah Kota Mojokerto, yang menandai kembalinya legalitas operasional jaringan telekomunikasi Telkom di wilayah kota.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengapresiasi langkah PT Telkom yang akhirnya mematuhi regulasi daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan Kota Mojokerto,” ujar Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita.

Menurut Ning Ita, penertiban ini bukan semata-mata soal sanksi, melainkan upaya membangun sistem pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang memiliki kepastian hukum, melindungi aset daerah, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Mojokerto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan layanan yang sempat terjadi selama proses penegakan aturan berlangsung.

“Kami menyadari adanya ketidaknyamanan yang dirasakan warga. Untuk itu kami mohon maaf. Langkah ini kami ambil demi kepentingan jangka panjang, agar penyelenggaraan telekomunikasi di Kota Mojokerto berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan,” imbuh Ning Ita.

Pemkot Mojokerto menegaskan, penataan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi akan terus dilakukan secara konsisten. Seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diimbau untuk tidak mengabaikan regulasi daerah dan segera memenuhi kewajiban perizinan sebagai bagian dari tanggung jawab korporasi terhadap daerah tempat mereka beroperasi.

Responsive Images

You cannot copy content of this page