![IMG 20240610 WA0081 1 Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro menyerahkan secara langsung rekomendasi pencabutan izin tersebut kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Isy Karim di Ruang Rapat Dirjen PDN Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 8, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024) (Diskominfo Kota Mojokerto)](https://kabarterdepan.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240610-WA0081.jpg)
Jakarta, Kabarterdepan.com – Tak main-main, Penjabat ( Pj ) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro mengambil langkah tegas terhadap toko yang menjual minuman beralkohol ( minol ) di Jalan Residen Pamuji, Kota dengan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Kementeri Perdagangan RI.
Terbukti, Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro menyerahkan secara langsung rekomendasi pencabutan izin tersebut kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Isy Karim di Ruang Rapat Dirjen PDN Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 8, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Ada dua rekomendasi pencabutan izin yang diserahkan kepada Kemendag RI, yaitu izin Sub Distributor Minuman Beralkohol untuk PT Pasti Makmur Terus & Lieman Antonie Gunawan / PT Sarijaya 22,” kata Mas Pj.
Lebih lanjut, Mas Pj menyampaikan toko minol tersebut selain menimbulkan keresahan warga juga terbukti melanggar aturan perundangan.
“Dalam surat rekomendasi telah kami sampaikan bahwa toko tersebut melanggar Permendag Nomor 20 tahun 2014 Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjuaian Minuman Beralkohol tepatnya pasal 28, 29 & 30 serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” terang Mas Pj.
Dari hasil pertemuan tersebut Mas Pj menyampaikan, Dirjen PDN akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Kota Mojokerto.
“Dirjen PDN akan meneliti kelengkapan dan bukti yang ada sehingga dapat dilaksanan proses lebih lanjut,” imbuh sosok yang juga menjabat sebagai Kepala Dispora Provinsi Jawa Timur ini.
Mas Pj berharap izin pencabutan untuk toko minimal beralkohol yang belokasi di dekat SMP Tamansiswa dan Masjid Al Qodiry ini segera diterbitkan oleh Kemendag.
“Semoga pencabutan izin dari Kemendag segera terbit sehingga bisa dilakukan penutupan dan tidak lagi menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan dapat menjadikan Kota Mojokerto sebagai kota yang liveble dan lovable,” pungkasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.