Daerah, Hukum dan Kriminal, Nasional  

Dumai, KabarTerdepan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dumai menuntut terdakwa berinisial FG dengan hukuman  17 tahun penjara. Lantaran, terdakwa TG melakukan perbuatan asusila alias gauli anak kandungnya….

You cannot copy content of this page