Grobogan, kabarterdepan.com- Nurwanto Eko Putro Kepala Desa (Kades) Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan Tahun 2020 dan 2021….

You cannot copy content of this page