
Jombang, kabarterdepan.com – Perkara sengketa lahan di Desa Kepanjen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Gugatan perdata dengan materi perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, dr Sonny Susanto Wirawan, dengan mantan Ketua PN Jombang, Sri Sutatiek, sebagai Tergugat, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang sebagai Turut Tergugat.
Sengketa Lahan Diperdebatkan dalam Sidang Pemeriksaan Setempat
Sidang pemeriksaan setempat (PS) telah digelar pada Rabu (15/1/2026) dan dilanjutkan dengan sidang keterangan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio. Persidangan dihadiri para pihak, kuasa hukum masing-masing, perwakilan BPN, Ketua RW 08 Kelurahan Kepanjen.
Dalam sidang PS, Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat apakah lokasi yang ditinjau merupakan objek sengketa. Penggugat menyatakan benar dan mendasarkan klaimnya pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 625 yang terbit pada 28 Oktober 1982 dengan luas 300 meter persegi, dengan batas administratif utara jalan, timur Edy Purnomo, selatan Nugroho, dan barat Soedaryono.
Namun klaim tersebut dibantah dengan tegas oleh Tergugat Sri Sutatiek. Ia menegaskan bahwa tanah yang ditinjau bukanlah objek sengketa.
“Tanah yang ditinjau dalam sidang pemeriksaan setempat itu bukan objek sengketa, melainkan tanah milik saya sendiri yang berasal dari SHM yang terbit lebih dahulu dan telah saya kuasai secara sah sejak puluhan tahun lalu,” ujar Sri Sutatiek di hadapan majelis hakim.
Sri Sutatiek menjelaskan, kepemilikan lahannya berasal dari SHM Nomor 424 dan SHM Nomor 425 masing2 luasnya M2, yang terbit pada 20 Juni 1978 atas nama Paedjan dan saling berdampingan. Kedua SHM milik Tergugat lebih tua 4 tahun 4 bulan dari pada SHM 625 milik Penggugat.
SHM Nomor 425 kemudian berubah menjadi SHM Nomor 1793/Kepanjen, sebelum akhirnya SHM Nomor 424 dan SHM Nomor 1793 digabung menjadi SHM Nomor 2092/Kepanjen dengan luas 764 meter persegi atas namanya.
Rangkaian sertipikat tersebut berasal dari penunjuk yang sama, yakni Turunan SKPHB Nomor 1 Persil Nomor 40 D.I, yang diperkuat Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 19 November 1977. Tergugat menyatakan penguasaan fisik lahan dilakukan secara terus-menerus sejak pembelian, bahkan bangunan rumah disebut telah berdiri sejak 1984 dan mushola sejak 1999.
“Sejak membeli tanah tersebut, saya menguasai fisik lahan dan sertipikatnya secara terus-menerus, dan bangunan di atasnya telah berdiri jauh sebelum adanya klaim dari pihak Penggugat,” tegasnya.
Sampai dengan sekarang Tergugat sudah menguasai Tanah tersebut sudah 44 tahun.
Perbedaan versi antara para pihak semakin menguat setelah BPN Kabupaten Jombang memberikan keterangan dalam sidang. Menjawab pertanyaan majelis hakim, BPN menyatakan hingga saat ini belum dapat menemukan secara pasti lokasi tanah berdasarkan SHM Nomor 625 milik Penggugat.
BPN juga menjelaskan bahwa batas-batas yang tercantum dalam SHM Nomor 625 sesuai data saat sertipikat diterbitkan, namun penyebutan batas tersebut tidak secara langsung menunjuk pada satu lokasi fisik tertentu di lapangan.
Menanggapi hal itu, Sri Sutatiek menilai keterangan BPN justru memperjelas duduk perkara.
“Keterangan BPN di persidangan setempat tersebut justru memperjelas bahwa hingga saat ini lokasi SHM 625 kemungkinan besar atau dapat dipastikan tidak berada di lahan milik saya,” ujarnya.
Sri Sutatiek juga menilai terdapat kekeliruan penunjukan lokasi dalam sertipikat 625 tahun 1982 milik Penggugat tersebut.
“Saya melihat telah terjadi kekeliruan penunjukan lokasi dalam SHM Nomor 625, karena batas-batas , nomor persilnya, kelas tanahnya yang tercantum dalam SHM 625 tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan dan data sertipikat yang lebih dulu terbit,” yaitu SHM 425 katanya.
Dalam persidangan, Penggugat menyatakan patok batas tanah sebelumnya pernah ada, namun kini tidak ditemukan karena telah dibangun tembok oleh Tergugat tanpa izin.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Tergugat yang menegaskan seluruh bangunan berdiri di atas tanah miliknya sendiri dan dibangun secara sah. Jadi ngapain saya harus minta ijin orang lain yang tidak ada hubungannya.
Menutup keterangannya Tergugat menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian serta keputusan akhir kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum, yang terdiri dari Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, dan Soelistjowati.
Sementara Sri Sutatiek didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner, yakni Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri, serta Iwan Wahyu Pujiarto.
Hingga kini, perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jombang. Majelis Hakim akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian sebelum menjatuhkan putusan untuk menentukan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan. (Karimatul Maslahah)
