
Jakarta, Kabartedepan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyatakan tidak menerima keberatan dari pasangan calon (paslon) dalam Pilgub Jatim 2024 terkait beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang tingkat partisipasinya mencapai 100 persen. Hal tersebut disampaikan dalam sidang kedua sengketa Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025).
Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan laporan pengawasan Bawaslu Jatim terkait TPS yang tingkat partisipasinya mencapai 90 hingga 100 persen. Pertanyaan ini mengacu pada dalil yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, mengatakan bahwa tidak ada keberatan dari pihak paslon terkait TPS yang dimaksud.
“Secara umum yang dapat kami sampaikan adalah bahwa tidak ada keberatan terkait hal tersebut baik dari paslon 1, 2, dan 3,” ujar Dewita dalam persidangan.
Pada sidang sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans menyampaikan bahwa terdapat banyak TPS di Jawa Timur dengan tingkat partisipasi yang sangat tinggi, mencapai 90 hingga 100 persen. Mereka mendalilkan adanya puluhan TPS yang bermasalah dalam permohonan mereka.
Hakim kembali meminta klarifikasi kepada Bawaslu terkait hasil pengawasan di TPS yang dipersoalkan. Menanggapi hal itu, Dewita menegaskan bahwa berdasarkan laporan pengawasan yang diterima, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran di TPS tersebut.
“Tidak terjadi adanya kejadian khusus dan juga tidak ada dugaan pelanggaran di TPS tersebut,” kata Dewita.
Sekadar diketahui, sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa Pilgub Jatim 2024 yang masih berlangsung di MK. (Fajri)
