Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri

Avatar of Jurnalis: Muzakki
Wamenkumham Eddy Hiariej mengundurkan diri. (Dok.setkab.go.id)
Wamenkumham Eddy Hiariej mengundurkan diri. (Dok.setkab.go.id)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej mengundurkan diri dari kabinet Joko Widodo (Jokowi) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengunduran Eddy Hiariej dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Ari mengatakan, surat pengunduran diri Wamenkumham itu telah diterima Kementerian Sekretariat Negara.

“Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Ari menambahkan, surat pengunduran diri tersebut diterima Senin (4/12/2023).

“Kalau tidak salah masuk hari Senin yang lalu,” kata dia.

Setneg akan segera melaporkan surat itu seusai Jokowi pulang dari Nusa Tenggara Timur. Presiden disebut akan membuat keputusan setelah membaca surat tersebut.

“Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak Presiden. Segera disampaikan setelah bapak Presiden. Ya disampaikan setelah bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujar Ari.

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Demikian juga dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya kemudian mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page