
Nasional, Kabarterdepan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memutuskan untuk membatalkan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap status kepemilikan tanah yang dikelola oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan Aguan.
Sebelumnya, pencabutan SHGB ini menjadi sorotan publik karena munculnya dugaan bahwa beberapa sertifikat tersebut mencakup wilayah perairan atau disebut sebagai “sertifikat laut”.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pemerintah menemukan bahwa sebagian besar tanah yang bersertifikat berada dalam garis pantai dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hanya ada dua bidang tanah yang diketahui berada di luar garis pantai atau masuk ke wilayah laut.
Keputusan ini mendapatkan respons dari berbagai pihak, termasuk dari Konsultan Hukum Pengembang PIK-2, Muannas Alaidid. Ia menegaskan bahwa lahan yang dikelola oleh PT CIS dulunya merupakan daratan yang mengalami abrasi dan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebelum beralih status menjadi HGB.
Ia juga membantah adanya tudingan bahwa sertifikat yang dimiliki merupakan “sertifikat laut” sebuah narasi yang menurutnya sengaja digiring untuk kepentingan politik.
“Terbukti setelah dicek kembali dulunya memang daratan dan terabrasi serta sudah bersertifikat SHM sebelum beralih HGB ke PT, hanya ada temuan dua bidang terkonfirmasi bukan daratan,” ujarnya dilansir dari akun X pribadinya @muannas_alaidid, Sabtu (22/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa isu sertifikat laut yang dikaitkan dengan proyek tersebut merupakan upaya politisasi yang disengaja untuk menyerang pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Sedari awal kita tegaskan tidak ada Sertipikat Laut yang ada Sertipikat dulunya adalah daratan terabrasi, sebelum dialihkan ke HGB sudah SHM dulu dari pemilik tanah asal. Isu sertifikat laut sengaja dihembuskan oleh sekte 24/16 untuk dikaitkan dengan Jokowi seolah ada jual beli laut. Ini yang namanya politisasi PIK2,” tulisnya.
Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid telah menyampaikan bahwa pemerintah telah membatalkan sebanyak 209 sertifikat yang berada di luar garis pantai.
Namun, dalam kasus PT CIS, ia memastikan bahwa mayoritas SHGB yang dimiliki tetap sah karena berada dalam garis pantai, kecuali dua bidang tanah yang ditemukan berada di wilayah laut. (Riris*)
