Sebut Langgar Peraturan, Ketua FKUB Kota Bekasi : Tempat yang Kemarin Harus Tidak Digunakan Lagi

Avatar of Redaksi
Ketua FKUB Kota Bekasi, H Abdul Manan saat konferensi pers di Command Center Pemkot Bekasi, Kamis (26/9/2024) (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Ketua FKUB Kota Bekasi, H Abdul Manan saat konferensi pers di Command Center Pemkot Bekasi, Kamis (26/9/2024) (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kota Bekasi, Kabarterdepan.com – Ketua FKUB Kota Bekasi, H Abdul Manan mengatakan, masalah yang timbul dan terjadi itu sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

“Yang pertama, dari saudara kami, Gereja Masehi Injil di Minahasa ( GMIM ) telah menerima apa yang disepakati hari ini, untuk melaksanakan ibadah yang selanjutnya di tempat yang difasiltasi oleh pemerintah daerah di GKOI.

Sedangkan, tempat yang kemarin digunakan sudah harus tidak digunakan lagi karena bertentangan dengan peraturan,” ungkap H Abdul Manan saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024) di Command Center Pemkot Bekasi.

Lebih lanjut, Abdul Manan menuturkan, yang kedua dari semua yang hadir pada hari ini telah merasa gembira karena Alhamdulillah, Masriwati dan Pendeta Maria, di hadapan semuanya telah menyampaikan saling permohonan maaf dan saling hormat dalam upaya menyatukan kebangsaan di Kota Bekasi.

“Mudah-mudahan persoalan ini dapat dipahami seluruh masyarakat Kota Bekasi. Masalah yang terjadi kemarin sudah selesai,” harap Abdul Manan.

Dan kiranya, lanjut Abdul Manan selaku Ketua FKUB Kota Bekasi, ada orang-orang berkepentingan kiranya bisa berhubungan dengan pemerintah daerah atau dengan Humas sehingga lebih jelas.

“Jangan sampai memberitakan hal-hal yang bertentangan dengan apa yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.

Awal Muasal Pelarangan Ibadah

Seperti yang pernah diberitakan, beredar video dugaan pelarangan ibadah GMIM Trinitas Bekasi ini dilakukan oleh seorang ASN, Ir Hj Masriwati yang juga menjabat sebagai Kabid Pemasaran Disparbud Kota Bekasi.

Dalam video viral yang berdurasi 28 detik itu, Masriwati berteriak, izinnya tidak ada. Lalu dari pihak GMIM pun mengatakan, istri bapak yang mengganggu kami. Ibadah itu hak kita lho.

Kemudian, Masriwati kembali menimpali, ya tapi bukan tempatnya. Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin.

Berdoa harus izin, aduh. Bapak memfasilitasi orang yang intoleran.

Tak terima, Masriwati kembali berteriak, tempat tinggal tidak ada izin, orang gila aja berhenti, izinnya tidak ada.

Sementara itu, Sekretaris Jemaat GMIM Trinitas Bekasi , Kevin Kamagi mengatakan, sebelum pihaknya beribadah di rumah salah seorang jemaat, Johnny Jacob Lalamentik yang disewa oleh Pendeta Maria C Mambu sudah membuat surat perjanjian sewa, yang mengetahui Ketua RT 03 Willy dan Ketua RW 06 Widi Kurniawan.

“Awalnya tidak ada masalah, namun kemudian dengan dalih parkir yang mengganggu, seorang ibu yang juga ASN, Masriwati ini pun protes ke Ketua RT sehingga akhirnya ada pelarangan ibadah di rumah Johnny Jacob Lalamentik yang kami sewa,” ungkap Kevin Kamagi yang juga Ketua Komisi Pemuda dan Remaja ini.

Meski tidak menutup jalan, Kevin menuturkan, pihaknya pun mengambil inisiatif untuk memasukkan semua motor ke dalam halaman rumah. Hanya ada 1 mobil yang diparkir di depan rumah dan itu tidak mengganggu mobilitas jalan.

“Setelah parkiran kami rapikan, sekarang kami tetap dilarang beribadah dengan dalih tidak mempunyai izin. Padahal, dalam surat perjanjian yang mengetahui dan ditandatangani oleh Ketua RT dan RW setempat disebutkan bahwa rumah di Jalan Siput Raya Nomor 102 Perumnas II Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan itu akan digunakan untuk kegiatan ibadah,” ungkap Kevin kepada redaksi kabarterdepan.com sembari menunjukkan bukti perjanjian sewa rumah.

Namun, tadi pagi oknum ASN, Masriwati itu datang untuk memprovokasi warga dan melarang beribadah. Sekitar 5 warga sekitar berada di depan rumah yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah.

“Masriwati mengajak 5 orang warga untuk melarang kami beribadah dengan dalih tidak ada izin. Oknum ASN Masriwati dan seorang ibu yang memakai jilbabberteriak di depan rumah yang kami gunakan , ini bukan tempat ibadah, ini rumah orang. Kejadiannya itu sekitar pukul 09.55. Tetapi, yang dalam video itu kejadiannya setelah ibadah, sekitar pukul 11.30,” beber Kevin. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page