IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kajati Sumbar Eksekusi Satu Orang Terpidana Korupsi Tol Padang – Pekanbaru

Avatar of Jurnalis : Erix - Editor : Yunan
Korupsi Tol
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, memberikan keterangan pers mengenai korupsi tol kepada wartawan (Dok.Kejati Sumbar)

Padang, KabarTerdepan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengeksekusi Ricki Novaldi, S.ST, MH (Ketua Satgas B) dalam perkara korupsi tol Padang – Pekanbaru, Senin (31/7/2023).

Disampaikan Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, dari 13 orang yang mengajukan kasasi terdapat 11 orang yang turun kasasinya. Sedangkan 2 orang lainnya belum turun kasasinya. Diantara mereka ada tiga orang yang menyerahkan diri, sedangkan sisanya 8 orang sudah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir.

Responsive Images

“Kami kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap 8 terpidana. Jika tidak datang atau hadir kami akan melakukan penangkapan dan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hadiman,.

Hadiman memaparkan, sebanyak 13 orang tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas padang – pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Mantan Kejari Kota Mojokerto ini menambahkan, dalam perkara korupsi tol ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MARI) No. 2229 K/Pid.sus/2023 tanggal 15 Juni 2023 yang pada intinya menerima kasasi tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang nomor 09/Pid.sus.TPK/2022/Pn.pdg tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan bebas.

Tetapi dalam Putusan Kasasi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang TIPIKOR sebagaimana diubah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam amar putusannya, dinyatakan terdakwa Jumadi, ST, M.SC, Terpidana II. Ricki Novaldi, S.ST,MH dan terdakwa III Upik Suryati, S.SOS, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secarabersama-sama,” beber Hadiman.

“Sesuai dengan putusan kasasi para terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan pidana penjara dan denda masing-masing Rp.200 juta Subsidiair 6 bulan pidana Penjara,” imbuh Hadiman.

Ia mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka melakukan korupsi tol padang – Pekanbaru adalah sebesar Rp.27,4 milyar. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar