
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan sebuah rumah di Dusun Kunjoro, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo menjelaskan, tersangka berinisial Ainul Hakim alias Inul (31) asal Dusun Kunjoro, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
“Dari tangan tersangka, kami menyita 11 paket sabu seberat total 23,31 gram, timbangan elektrik, plastik klip, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika,” ungkap Iptu Eriek.
Barang bukti lainnya meliputi satu sendok scrup plastik, kotak rokok bekas merk Dji Sam Soe warna hitam, dua bendel plastik klip merk Zip In ukuran 5×3, satu kotak plastik bertuliskan FIFGROUP, serta satu unit handphone Samsung J6+ warna biru berikut kartu SIM Telkomsel dan nomor IMEI terdaftar.
Menurut keterangan polisi, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial H, yang saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang). Identitas dan alamat lengkap H masih dalam penyelidikan.
“Tersangka kini ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Mojokerto dan sekitarnya,” lanjut Iptu Eriek.
Atas perbuatannya, lanjut Iptu Erik, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
