
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Upaya peredaran narkoba di Mojokerto kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar yang mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu seberat 1,045 kg, ekstasi hingga pil double L.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 31 tersangka diamankan dalam operasi sejak Agustus hingga 27 Oktober 2025.
Konferensi pers digelar di Aula Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Arif Setiawan dan Kasi Humas Iptu Jinawarwan
Modus Canggih : Sistem “Ranjau” hingga Transaksi Digital
Dalam keterangannya, AKBP Herdiawan menjelaskan bahwa sebagian pelaku menggunakan sistem “ranjau”, yakni dengan menaruh paket narkoba di lokasi tertentu yang telah disepakati. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
Sementara itu, sebagian lainnya masih melakukan transaksi tatap muka. Lebih licik lagi, hasil penjualan tidak menggunakan uang tunai, melainkan ditransfer melalui rekening bank dan aplikasi dompet digital seperti DANA dan ShopeePay, demi mengaburkan jejak transaksi.
“Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, terutama menyasar kalangan pelajar dan anak muda,” ungkap AKBP Herdiawan.
Daftar Barang Bukti Mengejutkan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
1,045 kg sabu
10½ butir pil ekstasi
770 butir pil double L
Makanan ringan bercampur zat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram)
9 timbangan elektrik
31 unit handphone
13 sepeda motor
Uang tunai Rp 1.825.000
Salah satu tersangka berinisial MHB bahkan dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim 1 kilogram sabu, dan sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan imbalan uang serta sabu gratis.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat, di antaranya:
1. Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
2. Pasal 435 sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Komitmen Polres Mojokerto : Tak Ada Ruang untuk Pengedar Narkoba
Kapolres Herdiawan menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota untuk terus memerangi narkoba tanpa kompromi. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan demi menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Konferensi pers digelar di Aula Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Arif Setiawan dan Kasi Humas Iptu Jinawarwan
